KESATU.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 dengan sejumlah catatan penting mengenai stabilitas sektor keuangan nasional, dinamika industri jasa keuangan, serta upaya intensif memperkuat perlindungan konsumen. Rilis ini menjadi bagian dari agenda OJK untuk memastikan informasi publik tetap transparan, mudah dipahami, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam laporan tersebut, OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian global. Kinerja perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit yang moderat, kualitas aset tetap terjaga, serta likuiditas dalam kondisi memadai. Sektor pasar modal dan IKNB juga berada pada level yang sehat dengan aktivitas penghimpunan dana yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kekokohan sektor keuangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen yang semakin diperkuat.
“Fondasi utama sistem keuangan bukan hanya stabilitas, tetapi juga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, tidak ada sistem yang bisa berdiri kokoh,” ujar Mahendra, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan bahwa OJK memperkuat fungsi pengawasan berbasis risiko dan tata kelola untuk memastikan setiap lembaga jasa keuangan bertindak transparan, adil, dan bertanggung jawab kepada konsumennya.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga memberikan kepastian hak bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan,” katanya.
Dalam rilis tersebut, OJK juga menginformasikan sejumlah langkah pengawasan terbaru terhadap sektor-sektor prioritas, termasuk lembaga pinjaman berbasis teknologi, aset keuangan digital, serta industri pembiayaan. Pengawasan dilakukan lebih detail untuk mencegah risiko gagal bayar dan memperkuat tata kelola internal masing-masing lembaga.
Selain itu, OJK menyoroti pentingnya literasi dan inklusi keuangan yang berkesinambungan. Tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang kini mencapai 50,6 persen (Survei OJK 2024) dinilai masih memerlukan penguatan di level daerah dan kelompok rentan.
Mahendra menegaskan bahwa edukasi publik menjadi kunci.
“Literasi keuangan bukan agenda seremonial. Ini adalah kebutuhan. Ketika masyarakat memahami risiko dan manfaat produk keuangan, tingkat perlindungan meningkat dengan sendirinya,” ujarnya.
Program edukasi OJK, termasuk kegiatan sosialisasi di daerah, sekolah, pesantren, dan UMKM, terus digencarkan untuk membuka akses masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan yang resmi dan aman. OJK juga mengembangkan saluran pengaduan terpadu, meningkatkan kualitas layanan konsumen, serta memperkuat penegakan sanksi terhadap lembaga yang tidak mematuhi regulasi.
Di sisi stabilitas makro, OJK mencatat kebijakan arah moneter global yang masih ketat menjadi risiko eksternal yang perlu diwaspadai. Namun demikian, fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, pertumbuhan kredit yang stabil, serta kenaikan dana pihak ketiga menjadi bantalan penting menghadapi volatilitas pasar global.
Baca Juga: HARI PAHLAWAN KDM: Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
Pada sektor pasar modal, aktivitas penghimpunan dana meningkat, terutama dari perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap ekonomi nasional masih tinggi.
OJK juga menggarisbawahi pentingnya transformasi digital yang sehat di industri jasa keuangan. Perkembangan fintech, kredit digital, hingga penggunaan kecerdasan buatan dalam layanan keuangan harus diikuti dengan standar keamanan data dan manajemen risiko yang ketat.
Mahendra kembali mengingatkan, “Inovasi tidak boleh mengorbankan keselamatan konsumen. Regulasi ada untuk memastikan teknologi berjalan dalam koridor yang aman dan bermanfaat.”
Melalui rilis RDKB ini, OJK berharap masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi sektor keuangan serta langkah-langkah yang sedang dilakukan regulator. Dengan pengawasan adaptif, kebijakan berbasis risiko, dan edukasi yang terus diperluas, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sekaligus memperkuat perlindungan publik.
