KESATU.CO – Masjid Raya Bandung menghadapi tantangan baru setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional sejak 1 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian dukungan ini berdampak langsung pada operasional masjid, termasuk penarikan 23 orang staf serta kondisi bangunan yang saat ini mengalami sedikitnya 135 titik kerusakan.
“Masjid Raya Bandung adalah masjid wakaf yang telah terdaftar sejak 1994. Secara hukum dan sejarah, masjid ini merupakan kebanggaan umat Islam Jawa Barat,” ujar Roedy, Selasa (06/01/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam undang-undang wakaf, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas, sehingga seharusnya tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan masjid bersejarah tersebut.
Baca Juga: Awal 2026, Pemkot Sukabumi Dorong ASN Aktif Menabung Sampah
Masjid Raya Bandung memiliki nilai sejarah penting, termasuk sebagai lokasi kunjungan kepala negara Asia-Afrika pada 1955. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial bagi masyarakat.
Meski tanpa dukungan anggaran pemerintah provinsi, Nadzir Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga dan mengelola masjid secara mandiri. Pihaknya membuka partisipasi masyarakat luas untuk bersama-sama melestarikan Masjid Raya Bandung sebagai pusat ibadah, sejarah, dan peradaban umat.
“Kami percaya, dengan dukungan umat, Masjid Raya Bandung akan tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Roedy.
