KESATU.CO -BANDUNG, Sepertinya, sangat sulit mendisiplinkan masyarakat di negeri ini agar lebih patuh dan taat peraturan, minimalnya saat berlalu lintas.
Faktanya, di banyak daerah, termasuk Bandung Raya, masih banyak masyarakat yang abai peraturan lalu lintas, termasuk regulasi perkeretaan.
Kerap terjadinya kecelakaan, baik pada perlintasan sebidang maupun areal sekitar jalur kereta, menjadi bukti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat mematuhi regulasi.
Padahal, banyak kecelakaan yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat bagaimana efek buruk apabila mengabaikan peraturan lalu lintas dan perkeretaan. Seperti yang terjadi pada petak jalan Ciroyom-Andir Kilo Meter (KM) 152+6/5.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, pada 12 November 2024 pukul 07.53 WIB, seorang pria lanjut usia tanpa identitas, dugaannya, tertemper kereta.
“Lokasinya petak jalan Ciroyom-Andir Kilo Meter (KM) 152+6/5,” tandas Ayep Hanapi.
Pria tanpa identitas yang tertemper kereta itu, lanjut Ayep Hanapi, mengalami luka-luka pada bagian kepala. Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) menangangi kondisi pria tersebut.
Ayep Hanapi mengatakan, dugaan tertempernya diawali oleh informasi yang disampaikan petugas Stasiun Andir Bandung mengenai adanya sosok pria tergeletak pada petak jalan itu.
Lalu, kata Ayep Hanapi, pihaknya segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak-pihak untuk menangani kecelakaan tersebut sekaligus mengevakuasi korban.
Ayep Hanapi menyatakan, seyogianya, peristiwa tersebut semakin mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi regulasi-regulasi, termasuk yang berkaitan dengan perkeretaan.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, KAI Pasang Kuda-kuda, Caranya: Pantau Titik Rawan Bencana
Sejatinya, tutur Ayep Hanapi, pihaknya terus mengingatkan dan mewanti-wanti masyarakat supaya taat peraturan perkeretaan, baik ketika berkendara melintasi perlintasan sebidang, maupun pelarangan beraktivitas pada area sekitar jalur kereta karena sangat berisiko dan berbahaya.
Besarnya risiko dan berapa berbahayanya beraktivitas pada area sekitar rel atau nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup , papar Ayep Hanapi, karena laju kereta sangat cepat.
“Butuh jarak yang cukup panjang untuk pengereman. Ketika ada yang beraktivitas pada area jalur rel atau nekat menerobos pintu perlintasan sebidang, sulit bagi masinis untuk mengerem dan menghentikan laju kereta secara mendadak,” jelas Ayep Hanapi.
Sebenarnya, kata Ayep Hanapi, saat mengoperasikan kereta, pihaknya senantiasa menerapkan berbagai prosedur keselamatan perjalanan. Misalnya, membunyikan klakson sebagai pertanda kereta melaju.
Sayangnya, sesal Ayep Hanapi, entah mengapa, masih banyak masyarakat yang beraktivitas pada area sekitar jalur rel, tidak mendengar sinyal bahwa ada kereta melaju.
Yang perlu seluruh masyarakat pahami dan ketahui, Ayep Hanapi kembali mengingatkan bahwa jalur rel adalah area terbatas yang diatur Undang Undang (UU) serta beberapa regulasi lainnya.
“Memasuki dan beraktivitas tanpa izin pada area ini bukan hanya sangat berbahaya, melainkan juga melanggar hukum,” kata Ayep Hanapi.
Tentunya, agar disiplin dan patuh, tegas Ayep Hanapi, ada sanksi bagi para pelanggar aturan. Berdasarkan UU 23/2007, sanksinya bisa berupa pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta.
Tidak hanya mengingatkan masyarakat, tambah Ayep Hanapi, agar kasus kecelakaan kereta terminimalisir, pihaknya pun terus mengedukasi masyarakat sekaligus mengampanyekan program-program keselamatan.
“Misalnya, memasang spanduk tentang imbauan agar masyarakat lebih taat regulasi. Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan lainnya,” tutup Ayep Hanapi. (*)
