KESATU.CO, PURWAKARTA – Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ akan hadir di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kehadiran Rumah RJ adalah hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Rencana kolaborasi tersebut terungkap saat kunjungan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat mengunjungi salah satu bangunan yang akan dijadikan Rumah RJ di Desa Karangmukti Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
”Hari ini Om Zein bersama bu Kajari mendatangi rumah yang akan dijadikan Rumah Restorative Justice. Tapi kondisi rumah ini perlu diperbaiki, segera kita memperbaikinya agar bisa segera digunakan,” kata Bupati Purwakarta, yang populer disapa Om Zein.
Baca Juga: Inflasi Sukabumi Juli 2025 Tembus 0,21 Persen, Pangan Jadi Pemicu Utama
Om Zein sangat mendukung program dari Kejari Purwakarta yang akan menghadirkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam waktu dekat, ujar Om Zein, Pemkab Purwakarta bersama Kejari Purwakarta akan mencanangkan setiap desa dan kelurahan ada satu Rumah RJ.
”Jadi nanti kalau ada permasalahan di setiap desa atau kelurahan, masalah apapun itu bisa dimusyawarahkan di Rumah RJ. Cari dulu solusi dengan cara musyawarah di Rumah RJ, kalau tidak ada titik temu, baru penyelesaian lewat pengadilan,” ujar Om Zein.
Sementara itu, Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan bangunan yang akan dijadikan Rumah RJ di Desa Karangmukti merupakan rumah hasil sitaan Kejari Purwakarta.
Baca Juga: Gempungan Pelayanan Publik di Desa Taringgul Tonggoh, Bupati Purwakarta: Komitmen Pemkab Hadirkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
”Kita bersyukur pak Bupati Om Zein memberikan respons cepat dan akan memperbaikinya agar segera bisa digunakan untuk masyarakat,” kata Martha.
Martha pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Om Zein yang memberikan dukungan serta support kepada Kejari Purwakarta untuk menghadirkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Rumah RJ sebagai benteng pertahanan komunikasi musyawarah jika ada masalah terutama permasalah hukum di masyarakat.
”Jangan sedikit-sedikit permasalahan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke pengadilan, padahal mungkin dengan musyawarah mufakat bisa diselesaikan berdasarkan kearifan lokal,” kata Martha.
Selain itu, kata Martha, Rumah RJ di Desa Karangmukti juga akan dijadikan sebagai kantor Koperasi Merah putih, dan lahan kosong yang ada, akan dimanfaatkan kelompok lansia desa setempat untuk menanam buah melon.
”Jadi tidak hanya Rumah RJ, ini juga bisa diterapkan di Rumah RJ lainnya di Kabupaten Purwakarta,” jelas Martha.
Baca Juga: APBD Perubahan Pemprov Jabar Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi menambahkan keberadaan Rumah RJ merupakan upaya Kejaksaan agar bisa menyentuh kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restoratif Justice.
Penghentian penuntutan tentunya dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
”Dengan dibentuknya Rumah RJ diharapkan keadilan akan tumbuh sebagai suatu sikap batin kolektif yang hidup di masyarakat dalam menciptakan keseimbangan dan senantiasa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik sosial yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong Iptek untuk Indonesia Emas
Tujuan dibentuknya Rumah RJ yang pertama sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Kedua, mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
”Tujuan yang ketiga adanya Rumah RJ sebagai tempat musyawarah mufakat dan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Andi.***
