KESATU.CO – Diduga merugikan negara sekitar Rp. 1 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta (Disnakan), pada Selasa 25 Februari 2025.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Purwakarta ini, terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta.
“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” kata Martha, kepada awak media.
Baca Juga: Wisuda Perdana UICI, Bukti Nyata Pendidikan Digital Tanpa Batas
Kedua tersangka tersebut, kata dia, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.
“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia,” katanya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.
Martha menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” pungkasnya. ***
