KESATU.CO – BANDUNG, Entah bagaimana caranya agar masyarakat lebih disiplin saat berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.
Pasalnya, hingga kini, kecelakaan pada perlintasan sebidang masih cukup kerap terjadi. Padahal, pemerintah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan perkeretaan. Bahkan, peraturan itu disertai sanksi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat abai regulasi tersebut. Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan yang melibatkan kereta sekaligus lebih mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.
Caranya, bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan beberapa stakeholder lainnya, PT KAI (Persero) terus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas.
Seperti yang dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
“Bersama Korlantas Polri, kami menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengendara bermotor, terutama saat melintasi perlintasan sebidang,” tandas Executive Vice President (EVP) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Takdir Santoso, pada Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas pada JPL 165A atau perlintasan sebidang Jalan Laswi Bandung, Kamis (18/9/2024).
Takdir Santoso mengatakan, agenda sosialisasi ini tidak hanya berlangsung di Kota Bandung, tetapi juga perlintasan-perlintasan sebidang lainnya di wilayah Jawa-Sumatera secara serentak
Takdir Santoso menjelaskan, pihaknya sangat prihatin atas masih banyaknya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada perlintasan sebidang.
Baca Juga: Pasar Otomotif Semakin Marak, Hyundai Segera Aspalkan Produk Barunya: Creta N Line, Benarkah?
Kolaborasi dengan Polri tersebut, lanjut dia, merupakan bukti nyata bahwa pihaknya sangat serius mencegah sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang.
Selain itu, tuturnya, agenda ini pun upaya jajarannya agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas, termasuk ketika melintasi perlintasan sebidang.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, menambahkan, dalam sosialisasi ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tidak hanya menegur para pelanggar lalu lintas, tetapi juga menerapkan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang).
Pantauan menunjukkan, beberapa pengendara sepeda motor tidak berkutik saat terpergok petugas melanggar lalu lintas pada perlintasan sebidang.
Misalnya, memutar arah, melaju secara contra flow atau lawan arus, dan lainnya.
Ayep Hanapi berpendapat, sudah sepatutnya, masyarakat turut pro aktif dan bertanggung jawab atas keselamatan pada perlintasan sebidang. (*)
