KESATU.CO – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah resmi memulai akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS) dengan menandatangani perjanjian jual beli bersyarat pada Rabu, 15 Januari 2025. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat posisi BTN dalam sektor perbankan syariah di Indonesia.
Dalam perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) yang ditandatangani di Jakarta, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari pemegang sahamnya, termasuk PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dirilis kedua belah pihak, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 80,18%, diikuti oleh Bank Victoria International dengan 19,80%, dan BHP Jakarta dengan 0,0016%.
Baca Juga: Viral! ASN di Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT, Kadispora Bongkar Fakta Ini
Dengan akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah, menguasai seluruh modal yang disetor penuh dalam BVIS, yang totalnya mencapai Rp1,06 triliun. BTN menggunakan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai dengan rencana bisnis bank.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk membentuk bank umum syariah (BUS) melalui pendekatan anorganik. Setelah mendapatkan persetujuan dari regulator, BTN berencana untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS untuk membentuk BUS baru.
“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ungkap Nixon.
Penandatanganan CSPA ini merupakan hasil dari kesepakatan yang dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan terakhir.
Nixon menambahkan bahwa BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah karena prosesnya lebih sederhana dan tidak memakan waktu lama. Hal ini penting mengingat regulasi yang mengharuskan BTN untuk memisahkan unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan peraturan terkait lainnya, Unit Usaha Syariah harus dipisahkan dari induk bank konvensional jika nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset minimal Rp50 triliun.
Baca Juga: Terus Sempurnakan Pelayanan, KAI Hadirkan Harina Pagi, Aktivasinya 1 Februari 2025
Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2% year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.
Bank Victoria Syariah dipilih sebagai kandidat akuisisi yang tepat karena ukuran dan pertumbuhan bisnisnya yang memadai. Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan disepakatinya CSPA ini, BTN akan melanjutkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN sebagai calon pemegang saham pengendali.
Nixon berharap seluruh proses akuisisi dapat diselesaikan sebelum akhir semester I-2025, sehingga merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat segera dilaksanakan.
“Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegas Nixon.
Selama proses akuisisi ini, BTN memastikan bahwa tidak akan ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah, dan aktivitas bisnis akan tetap berjalan seperti biasa hingga unit usaha syariah tersebut secara resmi bertransformasi menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT).***
