KESATU.CO- BANDUNG, Sejatinya, Indonesia punya banyak sektor ekonomi potensial. Satu di antaranya otomotif.
Meski beberapa Agen Pemegang Merek (APM) memprediksi bahwa tahun ini, kinerja penjualan otomotif, utamanya kendaraan roda empat, sedikit terkoreksi, yakni sekitar 800 ribu unit.
Walau begitu, pasar otomotif nasional masih berpeluang untuk terus menggeliat. Apa dasarnya?
Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengemukakan, masih berpeluangnya industri otomotif nasional bergeliat tercermin pada nilai pembiayaan kendaraan bermotor.
Agusman menginformasikan, pada Juni 2024, pihaknya mencatat, nominal penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor bertambah 11,91 persen secara tahunan atau menjadi Rp402,43 triliun.
Dia meneruskan, seiring dengan bertambahnys pembiayaan kendaraan bermotor, Agusman meneruskan, pada semester awal 2024, Perusahaan Pembiayaan memiliki piutang bernilai Rp492,17 triliun.
“Angka piutang itu lebih banyak 10,71 persen daripada pencapaian periode sama tahun sebelumnya (2023),” tandas Agusman.
Tidak hanya yang konvensional, tambah Agusman, pembiayaan berbasis syariah pun menunjukkan pergerakan positif.
Baca Juga: OJK Terus Geber Rasio Inklusi dan Literasi Keuangan, Kali Ini, Sasar Kalangan Pelajar
Hingga triwulan II 2024, sahutnya, penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor berbasis syariah lebih banyak 25,17 persen daripada Juni 2023. Angkanya, ucap dia, berada pada level Rp26,76 triliun.
Melihat perkembangan itu, Agusman optimistis, tahun ini, penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor , terus bertambah. Prediksinya, kata dia, sekitar 10-12 persen.
Agar kinerja Perusahaan Pembiayaan terus bergairah sehingga industri otomotif kembali bergeliat, Agusman menyatakan, pihaknya berharap Perusahaan Pembiayaan bisa mendiversifikasi obyek baru. Misalnya, sebut dia, berbagai sektor produktif.
Umpamanya, tuturnya, sektor investasi. Lalu, katanya, sektor modal kerja bagi para pelaku Usaha Mikro-Kecil (UMK). (*)
