KESATU.CO – BANDUNG, Agar setiap aktivitas bisa bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat, tentunya, dipagari oleh regulasi. Hal itu pun berlaku pada berbagai sektor, termasuk industri jasa keuangan (IJK).
Sebagai lembaga pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dan memberlakukan berbagai regulasi yang berkaitan dengan IJK.
Lalu, apa yang terjadi apabila korporasi-korporasi IJK melanggar regulasi? Ini buktinya.
Kepada media, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan, pada awal semester II 2024 atau Juli 2024, pihaknya bersikap tegas kepada beberapa entitas IJK.
Sikap tegas itu, tuturnya, berupa sanksi administratif. Perusahaan keuanga yang menetima sanksi administratif terbanyak yakni
Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Selain ke 40 entitas pinjol, Agusman melanjutkan, pihaknya pun melakukan hal yang sama kepada lima korporasi multifinance atau Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, termasuk dua entitas Modal Ventura,
Baca Juga: Teken Nota Kesepakatan, Ini Harapan Pj Wali Kota
Entitas-entitas yang menerima sanksi administratif itu, jelas Agusman, karena merkea melanggar regulasi yang tertera dalam Peraturan OJK (POJK).
Misalnya, yang berkaitan dengan tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
“Selain itu, juga berdasarkan monitoring dan pemeriksaan. Sanksi itu kami berikan demi terbangun dan terciptanya integritas serta kepatuhan sektor PVML ,” tegas Agusman.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan, pihaknya pun senantiasa bersikap tegas, termasuk pada entitas-entitas ilegal.
Terbukti, tukasnya, periode 2017-Juni 2024, secara keseluruhan, pihaknya menutup akses dan menghentikan aktivitas sebanyak 9.889 entitas ilegal.
“Pinjol ilegal menjadi yang terbanyak. Yaitu 8.271 entitas. Lalu, pemblokiran sebanyak 1.367 entitas investasi ilegal. Kami pun memblokir 251 entitas gadai ilegal,” papar Friderica Widyasari Dewi.
Selama Januari-Juli 2024, Friderica Widyasari Dewi meneruskan, pihaknya menerima 10.104 pengaduan aktivitas entitas keuangan ilegal.
Lagi-lagi, pinjol ilegal berulah. Sebanyak 9.596 pengaduan berkenaan dengan pinjol abal-abal. “Sisanya, sebanyak 508 pengaduan yakni soal investasi (ilegal),” kata Friderica Widyasari Dewi.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengemukakan, periode 1 Januari-25 Juli 2024 pihaknya menerapkan dan memberlakukan sanksi berupa i 171 surat peringatan tertulis bagi 127 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Lalu, ucapnya, pihaknya pun memberikan tiga tiga surat perintah yang penerapannya bagi tiga PUJK. Tidak itu saja, ada 25 PUJK yang terkena sanksi denda.
Bahkan, pada periode yang sama, beber dia, berdasarkan adanya 905 pengaduan, sebanyak 164 PUJK mengganti kerugian konsumen bernilai Rp110,263 miliar, (*)
