KESATU.CO – BANDUNG, Mencari penghasilan tambahan merupakan hal positif namun, apa jadinya apabila seorang pegawai memilih peredaran narkotika sebagai penghasilan tambahan?
Seorang pekerja outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) harus berurusan dengan hukum karena dugaannya terlibat peredaran narkotika.
“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya pegawai outsourcing yang dugaannya terlibat peredaran narkotika,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humasstpi) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Berkenaan dengan hal itu, Ayep Hanapi menegaskan, penyelesaian dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh pegawai outsourcing tersebut pihaknya tuntaskan melalui proses hukum.
Ayep Hanapi mengatakan, pegawai outsourcing yang menjadi terduga peredaran narkotika itu menjalani masa penahanan dan pemeriksaan Kepolisian Resor (Polres) Cianjur sejak 11 Juni 2024.
Pembinaan pegawai outsourcing itu, Pihaknya pun, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya serahkan kepada pihak ketiga, yakni vendor penyedia tenaga kerja yang bekerja sama dengan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tru tersebut.
Baca Juga: Wanti-wanti Terkini OJK: Awas Ada Modus Penipuan Hewan Kurban Online, Kenali Ciri-cirinya
Ayep Hanapi meminta vendor penyedia tenaga kerja supaya menyiapkan personel lainnya untuk mengganti pegawai yang dugaannya terlibat peredaran narkotika itu.
Pada sisi lain, Ayep Hanapi menyatakan, pihaknya sangat serius memerangi berbagai aktivitas yang kontradiktif dengan hukum, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Bukti keseriusan itu, ungkap Ayep Hanapi, pihaknya bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bentuk dan cara lainnya untuk memerangi narkotika yang digencarkan jajarannya yaitu bersama BNN, secara periodik, pihaknya aktif sosialisasi, baik secara internal maupun eksternal, misalnya kepada seluruh penumpang. (*)
