KESATUCO – DPRD Bersama Pemerintah Kota Sukabumi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Tak tanggung-tanggung, dua raperda langsung dibahas dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 4 Maret 2025.
Dua Raperda yang dibawah ialah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk.
Selain itu Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
Baca Juga: Bobby Maulana Sampaikan LPKJ 2024 ke DPRD, Begini Hasilnya
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana pun menanggapi terkait dua raperda tersebut.
Menurutnya, pengusulan rancangan peraturan daerah ini sebagai salah satu pelaksanaan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu untuk menyelenggarakan otonomi daerah dibentuk peraturan daerah,” ucapnya
Baca Juga: Belasan PNS di Kota Sukabumi Pensiun, Begini Kata Wakil Wali Kota
Selain itu juga memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri.
“Inti akhirnya untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
