KESATUCO – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Senin 4 Agustus 2025 siang untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk penandatanganan persetujuan bersama perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta lembaga kemasyarakatan.
Dalam penjelasannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Dorong PTS di Jabar Terlibat Atasi Pengangguran dan Pengelolaan Sampah
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat dinamika yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menyebut salah satu dasar perubahan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan sejumlah surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.
Dalam pelaksanaan APBD 2025, kata Ayep Zaki, telah dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam perubahan RKPD, KUA/PPAS, dan Raperda APBD.
Baca Juga: Sapa Siswa SDN 257 Pelita, Erwin: Jadilah Insan Berilmu dan Unggul
“Perubahan ini kami maksudkan agar target makro ekonomi, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp1,327 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,375 triliun. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Ayep Zaki juga menjelaskan urgensi pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Bandung, Menkes: Deteksi Dini Jadi Kunci Anak Sehat
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian yang layak, namun belum sepenuhnya mampu dipenuhi. Akibatnya, muncul kawasan perumahan kumuh yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.
Ia mengungkapkan sejumlah persoalan strategis yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut, seperti bangunan yang tidak sesuai standar, belum adanya legalitas hunian, pengelolaan sampah dan air minum yang belum maksimal, drainase yang rusak, hingga permasalahan limbah rumah tangga.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Penanganan kawasan kumuh, jelasnya, dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu skala lingkungan dan skala kawasan atau kota.
Untuk skala lingkungan, pemerintah merujuk pada Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/357-Bappeda/2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Sedangkan untuk skala kawasan, dilakukan melalui penetapan delineasi kawasan dan clustering sebagai bagian dari penataan wilayah kota.
“Pengaturan ini sangat penting agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang spesifik melalui Peraturan Daerah,” kata Ayep Zaki.
Rapat paripurna ini juga menetapkan empat perubahan pada Propemperda 2025 dari total sebelas rancangan perda yang diajukan.
Dengan penjelasan yang disampaikan, DPRD Kota Sukabumi diharapkan dapat segera membahas dan menyetujui perubahan APBD serta Raperda tentang permukiman kumuh untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
