KESATU.CO – BANDUNG, Bagi warga Kota Bandung, selama beberapa dekade, apabila melalui perlintasan sebidang Ciroyom, pastinya, sering mengalami kesemerawutan lalu lintas.
Pada titik tiu, kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Antara lain, menerobos perlintasan sebidang. Lalu, pengendara sepeda motor yang melaku secara contra flow atau melawan arah.
Tidak jarang pula sikap pengemudi angkutan kota yang benni seenaknya, baik ketika penumpang naik maupun turun dari fasilitas transportasi umum itu.
Tentu saja, hal-hal yang terjadi itu sangat berbahaya, tidak hanya para pengendara, tetapi juga perjalanan kereta.
Karena itu, seiring dengan tuntasnya pembangunan sekaligus aktifnya Fly-Over Ciroyom, akhirnya, perlintasan sebidang Ciroyom tinggal kenangan.
Pasalnya, bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung , pada 23 Oktober 2024,,menutup melakukan Jalur Pelintasan Sebidang (JPL) 157, antara Stasiun Ciroyom-Andir, Kota Bandung.
Executive Vice President (EVP) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Takdir Santoso, mengemukakan, penonaktifan JPL 157 itu, selain aktivasi Flyover Ciroyom, juga demi terciptanya keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk perjalanan kereta.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Kriuknya Produk UMKM ‘Njik Njik’ Hasilkan Puluhan Juta
“Dasar penonaktifan perlintasan sebidang Ciroyom yaitu Pasal 91 ayat 1 UU (Undang Undang) 23/2007, yaitu tentang perlintasan tidak sebidang, yaitu melalui Flyover atau Underpass,” tandas Takdir Santoso.
Pihaknya, tegas dia, merespon penutupan perlintasan sebidang Ciroyom oleh BTP Kelas 1 Bandung DJKA Kemenhub secara positif.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak berkewenangan membangun flyover atau underpass pada pelintasan sebidang.
“Yang paling berkewenangan adalah pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat),” jelasnya.
Takdir Santoso mengungkapkan, selama Januari-Oktober 2024, jumlah perlintasan sebidang yang mengalami penonaktifan di wilayah kerjanya terjadi pada 27 Titik .
Titik penonaktifan terbanyak, kata Takdir Santoso, yaitu Kabupaten Garut dan Sukabumi. Jumlahnya masing-masing sebanyak enam titik.
Titik penutupan terbanyak berikutnya, lanjut Takdir Santoso, yakni Kota-Kabupaten Bandung. Jumlahnya, ucap dia, masing-masing tiga titik.
Kemudian, tutur Takdir Santoso, ada delapan perlintasan sebidang lainnya yang juga tidak lagi bisa dilintasi pengendara.
Lokasinya, yakni Kota-Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta. ” Penutupan perlintasan sebidang di empat kota-kabupaten itu masing-masing dia titik,” imbuh Takdir Santoso.
Bicara soal kecelakaan pada perlintasan sebidang, Takdir Santoso menginformasikan, periode Januari-Oktober 2024, terjadi 17 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Belasan kecelakaan pada perlintasan sebidang itu menyebabkan delapan orang korban tewas dan enam orang terluka.
Kini, seiring dengan peningkatan JPL 157, sahutnya, di wilayah kerjanya, terdapat 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang, yang mencakup 39 titik flyover dam 24 titik underpass.
Khusus perlintasan sebidang, Takdir Santoso membeberkan, ada 225 titik yang tidak dijaga petugas. Sedangkan 132 titik lainnya merupakan perlintasan sebidang yang dijaga petugas, baik jajarannya, pemerintah setempat, maupun secara swadaya masyarakat. (*)
