KESATUCO – Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menegaskan, tidak semua rekomendasi dari Bawaslu dapat ditindaklannjutinya. Hal itu berkaitan sejumlah catatan dari Bawaslu Kota Sukabumi pasca penetapan DPT beberapa waktu lalu.
“Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan seterusnya. Hanya saja, sebagian besar dapat kami tindak lanjuti dan sebagian lagi mungkin tidak, karena ada ketentuan yang harus kami tegakkan,” tegasnya.
Bahkan dalam penetapan DPT, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih sifatnya berjenjang. Hal itu dmulai dari kelurahan, kecamatan, kota hingga nanti di provinsi.
Baca Juga: JABAR HATTRICK Pembinaan Atlet Jadi Kunci Keberhasilan Jabar Raih Juara Umum PON Tiga Kali Beruntun
“Nanti kita sama-sama lihat dari pengkajian yang kami lakukan, apakah nanti provinsi akan membuka keran itu ditingkat provinsi atau seperti apa mekanismenya,” ucapnya.
Komisioner KPU Kota Sukabumi lainnya, Nenda Suhanda menambahkan, DPT tidak dapat diubah pasca penetapan. Perubahan data, menurutnya bisa dilakukan di tahapan berikutnya.
“Jika kita juga tetap mengikuti kondisi data kependudukan cenderung dinamis dan fluktuatif artinya tahapan penyusunan data hari ini ada timeline yang harus kita cut off pada tahapan yang memang sudah ditentukan. Adapun mungkin perubahan-perubahan data nanti bisa kita lihat di proses pindah memilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menyoroti daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Mengatasi Kecanduan Judi Online
Dari 259.961 pemilih dalam DPT yang terdiri 128.881 laki-laki dan 131.080 perempuan, dirinya masih menemukan berbagai hal.
“Kami mempunyai data hasil dari konfirmasi terhadap lembaga yang berwenang yaitu Disdukcapil. Masih ada pemilih yang statusnya meninggal masih terdaftar, pemilih yang pindah ke luar Sukabumi masih berstatus memenuhi syarat, dan pemilih masuk dari luar Kota Sukabumi tidak dimasukan dalam hak pilih atau DPT,” ujarnya.
