KESATUCO – Bawaslu Kota Sukabumi temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, ASN yang diduga melanggar tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
ASN tersebut diduga melanggar terkait hal-hal yang dilarang bagi pegawai pemerintah.
Baca Juga: TNI-Polri di Sukabumi Sambangi Sejumlah Sekolah, Ternyata Ini Targetnya
Terutama dalam hal membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan/calon(Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota/Waki Walikota).
“Atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, kami telah meneruskan untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurutnya, hal itu diteruskan pasca Bawaslu Kota Sukabumi mendapati keterangan dan fakta-fakta. Terutama hasil pemeriksaan yang bersumber dari para pihak.
Baca Juga: BRILiaN! UMKM Keripik Ubi Jalar Kubu Raya Unjuk Gigi di Jakarta
“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, ASN yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan hukum lainnya, yakni netralitas ASN. Makanya kami limpahkan ke BKN,” ucapnya.
Berkaitan pelanggaran ASN tersebut, dirinya dapatkan berdasarkan hasil laporan.
Hal itu seperti yang tertuang pada nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 yang dilaporkan tangggal 15 Oktober 2024.
Baca Juga: Libatkan Disabilitas Dalam Manajemen Penanggulangan Bencana, Begini Kata PMI Sukabumi
“Hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti, dan ditemukan dugaan pelanggaran ke arah netralitas ASN,” pungkasnya.
