KESATU.CO – BANDUNG, Aksi pencurian bisa terjadi kapan dan di mana pun. Tidak jarang, para pelakunya nekat membobol atau menyolong properti milik negara.
Seperti yang dugaannya dilakukan tiga orang begundal di wilayah Kabupaten Karawang ini.
Ketiganya, yakni Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, warga: Kampung Cikawaron Rukun Tetangga (RT) 03-Rukun Warga (RW) 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi, warga Kampung Cipadali RT 04-RW 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, dan Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi, warga Kampung Maswati RT 03-RW 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Dugaannya, trio itu mencoleng prasarana milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero). Namun, ketiganya harus menghentikan aksinya setelah diciduk Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
“Selain ketiga orang itu, Tim Resmob Polda Jabar punya menyita beberapa barang bukti. Antara lain, tujuh ton barang besi rel bekas,” kata Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini melanjutkan, selain itu, Tim Resmob Polda Jabar pun menyita alat potong besi berupa tabung gas, las, dan satu unit truk.
Ayep Hanapi mengatakan, ketiga begundal itu mengincar barang besi bekas rel tersebut karena tersimpan pada area terbuka.
Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Pelototi Surat Suara Sampai ke Cikarang
Padahal, sahut Ayep Hanapi, barang-barang yang dugaannya dicolongn tiga sekawan itu adalah material penting bagi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor try publik tersebut
Rel-rel bekas itu, jelas Ayep Hanapi, adalah bisa menunjang operasional kereta merupakan rel cadangan.
Pihaknya, ujar Ayep Hanapi, mengecam apa yang dilakukan ketiga terduga pelaku itu. Pihaknya pun, seru dia, tidak sungkan bersikap tegas dan memproses perkara ini pada jalur hukum.
Akibat ulahnya, tutur Ayep Hanapi, mereka terjerat Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya, sahutnya, berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan berdasarkan Pasal 181 Undang Undang (UU) 23/2007, sanksinya adalah pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta. (#)
