KESATU.CO, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, Akan menutup tiga rumah tempat pemotongan ayam di Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Langkah berani ini diambil menyusul banyaknya aduan dari warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas operasional tempat pemotongan hewan tersebut.
Keluhan Warga: Bau Menyengat Hingga Gangguan Ketertiban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan ketiga tempat pemotongan ayam tersebut telah memicu keresahan sosial.
Warga mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari bau menyengat yang menusuk hidung hingga kekhawatiran akan munculnya sumber penyakit akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Tidak hanya masalah lingkungan, tempat usaha tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum. Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa pemilik usaha kerap mengabaikan toleransi bermasyarakat.
“Banyak warga yang komplain ke saya. Mereka suka karokean tidak tahu waktu, kadang siang, kadang magrib. Bahkan, kadang ada pengajian di sini, karokean jalan terus. Ini murni komplainan dari warga ya, saya menyampaikan bukan dari pribadi,” ujar Ketua RT setempat tegas.
Ketua RT juga meluruskan simpang siur terkait perizinan. Sejak awal, warga hanya memberikan izin untuk aktivitas perdagangan ayam potong dan ayam sayur, bukan untuk melakukan aktivitas pemotongan ayam langsung di lokasi tersebut.
Karena warga belum memberikan izin pemotongan, otomatis legalitas operasionalnya bermasalah.
Ketegasan Om Zein Melalui Media Sosial
Penutupan ini disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta melalui sebuah unggahan video di akun TikTok pribadi miliknya.
Om Zein menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat luas. Keluhan ini tidak hanya datang secara langsung, melainkan juga membanjiri kanal digitalnya.
“Ya, saya juga dapat komplain dari warga terkait pencemaran lingkungan, mulai dari komentar di media sosial sampai pesan WhatsApp,” kata Om Zein.
Sebagai solusi jangka panjang, Om Zein menyarankan dan meminta kepada para pelaku usaha pemotongan ayam untuk segera mengurus perizinan secara resmi.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari pemukiman sekitar.
Pemda Purwakarta Tidak Akan Proses Izin Tanpa Restu Warga
Meskipun menyarankan pengurusan izin dan pembuatan IPAL, Om Zein memberikan catatan tebal. Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dipastikan tidak akan memproses atau mengeluarkan izin operasional jika masyarakat sekitar masih menyatakan keberatan.
Sesuai dengan laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh Ketua RT, faktor kenyamanan dan persetujuan lingkungan tetangga adalah harga mati dalam syarat perizinan usaha di wilayah Purwakarta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku UMKM dan pemilik usaha lainnya di Purwakarta agar selalu menyelaraskan keuntungan bisnis dengan regulasi lingkungan hidup serta kearifan lokal masyarakat sekitar.
Ditutupnya tempat pemotongan ayam di Nagri Kidul ini diharapkan mampu mengembalikan kenyamanan dan kebersihan lingkungan bagi warga setempat.***
