KESATU.CO – BANDUNG, Agar beragam aktvitas bergulir lancar, bermanfaat, dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah melalui lembaga-lembaganya menerbitkan berbagai regulasi. Penerapan dan pemberlakuan regulasi pun berlaku pada sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).
Terbukti, hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan banyak regulasi yang mengatur praktik dan aktivitas korporasi-korporasi keuangan, tidak hanya perbankan, tetapi juga non-perbankan, seperti Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol)
Tentunya, apabila korporasi-korporasi keuangan itu tidak menaati regulasi, tanpa sungkan, OJK bersikap tegas, berupa penerapan sanksi. Seperti yang dialami belasan entitas pinjol.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan, pada periode Oktober 2024, pihaknya menerapkan sanksi bagi 19 entitas pinjol.
“Selain itu, penerapan sanksi pun berlaku bagi 14 korporasi multifinance atau perusahaan pembiayaan, dan empat korporasi Modal Ventura,” tandas Agusman.
Agusman melanjutkan, ada hal yang mendasari pihaknya menerapkan sanksi bagi puluhan IJK non-perbankan tersebut.
Mereka, tuturnya, melanggar Peraturan OJK (POJK). Misalnya, jelas dia, berkaitan dengan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian,
Dasar penerapan sanksi bagj puluhan IJK non-perbankan itu lainnya, lanjut Agusman, yaitu hasil pengawasan.
“Juga sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan secara langsung,” ujarnya.
Bentuk sanksinya, ungkap Agusman, yakni berupa denda dan administratif berupa peringatan tertulis. Terdiri atas 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis.
Harapannya, cetus Agusman, penerapan sanksi tersebut bisa memberikan efek jera sekaligus membuat seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bisa lebih mengimplementasikan pola GCG, termasuk prinsip kehati-hatian secara lebih sempurna sehingga tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekaligus berkontribusi bagi perekonomian nasional. (*)
