KESATU.CO – BANDUNG, Meski pemerintah melalui lembaga-lembaga dan institusi-institusinya gencar memerangi serta memberangus keuangan ilegal, faktanya, aktivitas mereka masih cukup marak.
Bukti, periode April-Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup dan memblokir 824 entitas jasa keuangan ilegal.
Sebanyak 624 entitas berupa Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pemblokiran oleh Satgas PASTI berikutnya yakni terhadap 129 entitas investasi ilegal. Kemudian, 41 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) ilegal.
Melansir beberapa sumber, Hudiyanto, Ketua Satgas PASTI, mengatakan, masyarakat wajib mewaspadai modus penipuan keuangan yang kini marak. Yaitu, ujarnya menerima transfer dana pinjol.
“Kami menerima pelaporan dugaann penipuan bermodus menerima transfer dana pinjol,” ujar Hudiyanto.
Tentunya, pihaknya terus melakukan berbagai cara agar dugaan penipuan bermodus menerima transfer dana itu terminimalisir.
Hudiyanto mengatakan, pihaknya memiliki beberapa tips dan trik bagi masyarakat untuk mengatasi modus penipuan menerima transfer dana pinjol.
Yakni, tuturnya, apabila memang menerima transfer pinjol, pihaknya meminta masyarakat supaya tidak menggunakan dana tersebut.
“Masyarakat yang menerima transfer, lanjut dia, tidak usah mengembalikan atau mentransfer ulang dana itu pada nomor rekening pengirimnya,” sambung dia.
Tips selanjutnya, tukas Hudiyanto, masyarakat yang menerima transfer dana pinjol sebaiknya segera melaporkannya kepada perbankan. Lalu, katanya, meminta eprbankan memblokir dana transfer tersebut.
Baca Juga: Mau Berinvestasi? Bank BJB Tawarkan Savings Bond Retail SBR013
Tips berikutnya yang tidak kalah oenting, sahutnya, masyarakat tidak perlu pani, cemas, dan khawatir seandainya menerima intimidasi.
“Apabila dihubungi seseorang yang mengaku petugas sebuah entitas pinjol soal transfer itu, katakan saja bahwa kita tidak pernah menggunakan dana itu. Katakan juga bahwa kita tidak mengajukan pinjaman tersebut,” urai Hudiyanto.
Jurus lainnya, tambah Hudiyanto, abaikan saja apabila menerima telepon terduga pelaku penipuan. Yang lebih efektif, imbuhnya, blokir saja nomor kontak terduga pelaku penipuan.
Apabila kadung menerima transfer dana dan dihubungi oknum terduga pelaku penipuan, Hudiyanto menyarankan masyarakat supaya mengumpulkan bukti-bukti.
Misalnya, kata Hudiyanto, nerupa capture percakapan, nomor kontak, termasuk nomor rekening. Lalu, pinta Hudiyanto, laporkan kepada pihaknya melalui electronic-mail (email) atau surat elektronik (surel) pada satgaspasti@ojk.go.id. (*)
