KESATUCO – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah temuan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Jabar yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hal itu seperti adanya perubahan jumlah TPS di empat daerah di Jawa Barat.
“Ada perubahan jumlah TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Ada 27 TPS yang berubah pada ahapan penetapan DPS ke DPT. Baik itu pengurangan ataupun penambahan jumlah TPS,” ujar Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, Rabu, 25 September 2024.
Selain itu, adanya perbedaan dalam formulir model rekap Kabko perubahan pemilih pada berita acara DPT Kabupaten/Kota dengan yang dibacakan di tingkat provinsi. Perbedaan ini terjadi di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
“Masih ada juga pemilih ganda antar provinsi yang ditangguhkan dikarekan hasil sanding data antar provinsi itu sama sma kuat. Sehingga belum diputuskan untuk dihapus,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta KPU untuk menjelaskan sejumlah catatan tersebut. Hal itu dimulai dari penjelasan riwayat terkait penambahan dan pengurangan TPS di empat daerah tersebut.
“Kami meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan berita acara lokasi khusus dan data jumlah pemilih disabilitas se-Jawa Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Pansus I Mulai Bahas Peraturan DPRD Jabar tentang Tata Tertib DPRD
Selain itu, dirinya pun meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan data pada BA Pleno DPT Model A-Rekap Kab/Ko Perubahan di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
“Secara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat Jabar,” pungkasnya.
