KESATU.CO, PURWAKARTA – Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Aep Durrohman mengungkapkan, melalu program Gempungan Pelayanan Publik yang dilaksanakan setiap Selasa bisa mendongkrak pendapatan daerah melalu program yang saat ini tengah digulirkan oleh Bapenda.
Selain itu, pelayanan langsung kepada warga melalui Gempungan Pelayanan Publik juga memberikan pendidikan akan pentingnya kewajiban membayar pajak.
Baca Juga: Ketua Nadzir MRB; HUT ke-215 Kota Bandung Momentum Realisasi UTAMA Terwujud
”Program yang sekarang digulirkan pengurangan pokok PBB perkotaan- pedesaan dan sanksi administratif 100 persen, selain untuk mendongkrak pendapatan daerah tetapi sekaligus pendidikan buat masyarakat akan kewajibannya membayar pajak,” kata Aep Durrohman, kepada awak media.
Program ini, lanjut Aep, berlaku sampai dengan 30 November 2025, jadi kepada masyarakat Purwakarta.
Baca Juga: Unik, Bupati Purwakarta Om Zein Lantik Pejabat Eselon II di Tengah Kebun
”Ayo manfaatkan program ini semaksimal mungkin, karena pembangunan dapat berjalan baik jika ketaatan pajak semua juga baik,” ajak Aep kepada masyarakat.
Da menjelaskan, program berlaku untuk individu atau perorangan, bukan badan usaha.
Baca Juga: Erwin Ajak Stakeholder Perkuat Demokrasi, Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Integritas
”Ini khusus individu, perorangan ya. Bukan perusahaan. Jadi Bayar pajak PBB P2 nya dimulai tahun 2025 berjalan yang pokok pengurangannya 100 persen, atas tunggakan PBB P2 periode tahun pajak 1994 – 2024,” pungkasnya. ***
