KESATU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50:50 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Desember 2025.
Kebijakan WFH Jabar ini mengatur 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan penerapan WFH 50:50 tidak boleh mengurangi kinerja ASN Jawa Barat.
Baca Juga: Wagub Erwan Minta ASN Jabar Fokus Pelayanan Publik, Jangan Jadi Penjilat
“WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing,” ujar Erwan di Gedung Sate, Senin (1/12/2025).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan uji coba Work From Home ASN yang dilaksanakan setiap Kamis selama November 2025.
Wagub Erwan menambahkan pola kerja baru ini menjadi upaya Pemprov Jabar mewujudkan birokrasi efektif, efisien, dan modern.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Tekankan Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menjelaskan pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.
“Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki,” jelas Nenden.
Baca Juga: Dedi Mulyadi ke Kades: Urusan Jalan dan Rumah Miskin Tanggung Jawab Saya
BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan kebijakan WFH Pemprov Jabar serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut.
Pemprov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu menjaga efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat integritas aparatur.
Kebijakan WFH 50:50 diharapkan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.***
