KESATUCO – Pemanfaatan kawasan dan tanah telantar menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu ditegaskan Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab Sukabumi menyepakati Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar sebagai salah satu instrumen hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Asep Japar, tanah merupakan modal dasar pembangunan yang memiliki nilai strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara efektif dan tepat sasaran.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, menyusun mekanisme pelaporan yang jelas, serta mendorong pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah kawasan yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Asep Japar menegaskan, keberadaan regulasi tersebut bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas melalui pemanfaatan lahan yang produktif.
Ia berharap regulasi yang telah disepakati bersama DPRD dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengurangi potensi lahan terbengkalai sekaligus membuka peluang pembangunan di berbagai sektor.
“Kami ingin tanah yang selama ini tidak termanfaatkan bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tandasnya.
