KESATU.CO, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali mempertegas pemberlakuan aturan jam malam bagi seluruh peserta didik di wilayahnya.
Kebijakan ini mewajibkan para pelajar tingkat SD, SMP, SMA, SMK, maupun sederajat untuk sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB.
Penegasan aturan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein saat memimpin apel patroli jam malam di Lingkungan Pemkab Purwakarta pada Kamis malam (15/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka kenakalan remaja serta melindungi para siswa dari potensi menjadi korban kejahatan jalanan pada malam hari.
Kelanjutan Kebijakan dan Upaya Preventif
Bupati Saepul Bahri Binzein menjelaskan bahwa penerapan jam malam sebenarnya bukan merupakan hal baru di Purwakarta.
Kebijakan ini sudah mulai diinisiasi dan dilaksanakan sejak tahun lalu. Langkah patroli bersama ini digelar untuk menyegarkan kembali ingatan masyarakat dan orang tua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Jadi sebenarnya ini kita sudah mulai dari tahun lalu. Malam ini kita pertegas kembali, kita ingatkan kembali jam malam yang sudah pernah kita lakukan untuk siswa-siswi, baik SD, SMP, SMA, SMK maupun sederajat agar jam 9.00 malam sudah di rumah dan tidak berkeliaran lagi,” ujar Om Zein usai memimpin apel patroli.
Om Zein menegaskan, berada di rumah setelah pukul 21.00 WIB memberi ruang bagi pelajar untuk fokus pada kegiatan yang lebih produktif, seperti beristirahat dan belajar mandiri.
Pengecualian Aturan Jam Malam
Meski aturan ini diberlakukan secara ketat, Pemkab Purwakarta tetap memberikan beberapa pengecualian khusus.
Pembatasan aktivitas di luar rumah tidak berlaku jika anak berada di bawah pengawasan langsung atau kepentingan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa kondisi pengecualian tersebut antara lain:
-
Malam Hari Libur: Siswa diperbolehkan beraktivitas di luar dengan syarat didampingi oleh kedua orang tua atau wali resmi.
-
Kegiatan Keagamaan: Menghadiri acara keagamaan yang terjadual dan jelas penanggung jawabnya.
-
Kegiatan Sosial: Terlibat dalam aksi sosial kemasyarakatan yang positif dan mendapat izin.
“Kecuali malam hari libur dan didampingi oleh kedua orang tuanya atau walinya, atau untuk kepentingan kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan. Selain itu, jam 9.00 pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah,” tambah Om Zein.
Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Jalanan
Fokus utama penegasan jam malam ini adalah mengantisipasi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, aspek keselamatan fisik para siswa menjadi pertimbangan mendasar.
Menurut Om Zein, kebiasaan berkumpul atau nongkrong tanpa tujuan jelas di pinggir jalan hingga larut malam sangat rentan memicu gesekan sosial serta mengundang aksi kriminalitas dari pihak tak bertanggung jawab.
“Itu sebagai upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan-kenakalan remaja, kenakalan siswa, dan mengantisipasi menjadi korban tindakan kriminal. Karena kalau malam kadang-kadang nongkrong-nongkrong ada yang lewat. Selama ini juga ada tindakan kriminal di mana orang yang tidak tahu-menahu justru jadi korbannya,” tegasnya.
Peran Aktif Orang Tua dan Masyarakat
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan jam malam ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, serta lingkungan keluarga.
Pemkab Purwakarta mengimbau seluruh orang tua agar lebih peka dan tegas dalam memantau keberadaan anak-anak mereka ketika hari mulai malam.
Dengan keterlibatan aktif para orang tua dalam memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB, diharapkan lingkungan Kabupaten Purwakarta dapat tercipta menjadi wilayah yang makin aman, kondusif, dan ramah anak.***
