KESATU.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa ratusan warga yang menolak rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Aksi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026).
Menanggapi desakan massa pendemo yang memintanya melarang pendirian rumah ibadah tersebut, Om Zein menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku serta prinsip perlindungan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Lengkapi Syarat Administrasi dan Rekomendasi Resmi
Melalui pernyataan resminya yang diunggah via akun TikTok pribadi miliknya, @omzein_bupatiaing, Bupati Purwakarta memaparkan bahwa proses perizinan pendirian rumah ibadah memiliki mekanisme jelas yang diatur oleh undang-undang dan peraturan bersama.
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” tegas Om Zein.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan pendirian gereja tersebut pada dasarnya telah mengantongi berbagai dokumen pendukung dari lembaga berwenang, termasuk verifikasi dari lingkungan sekitar.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meski demikian, pihak pemerintah daerah tidak akan memproses secara tergesa-gesa tanpa pengujian lapangan secara jujur dan rinci. Seluruh berkas pendukung akan diperiksa secara cermat untuk memastikan kelayakannya secara legal.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” kata Om Zein.
Pemerintah Berkomitmen Adil dan Objektif
Om Zein menekankan bahwa pemerintah daerah berada di posisi netral dan profesional. Pemkab Purwakarta tidak akan mempersulit hak beribadah masyarakat, namun juga tidak akan memotong jalur hukum yang sah.
“Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” ucapnya penuh ketegasan.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan. Untuk pendirian gereja itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya, sepanjang syarat administrasi dan syarat khusus terpenuhi,” lanjutnya.
Historis Jemaat dan Situasi Kemasyarakatan
Berdasarkan penjelasannya, jemaat yang berencana menggunakan lokasi tersebut sebenarnya bukan kelompok baru. Mereka tercatat telah melakukan aktivitas peribadatan di kawasan yang diajukan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Dahulu, pengajuan izin formal belum dapat diproses secara penuh karena jumlah jemaat belum memenuhi batas minimum sesuai regulasi.
Namun, seiring bertambahnya jumlah umat, persyaratannya kini dinilai telah terpenuhi sehingga proses administrasi mulai diajukan secara resmi kepada pemerintah.
Mengenai situasi di tingkat RT yang dikabarkan sempat memanas akibat pro-kontra aksi penolakan, Om Zein mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kedamaian lingkungan.
“Ciptakan toleransi,” pesan Om Zein kepada seluruh warga Purwakarta.
Dialog dengan Tokoh Agama dan Lingkungan Sekitar
Guna memastikan situasi kondusif, Bupati Purwakarta telah menjalin komunikasi langsung dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi pembangunan, termasuk para pengurus masjid lokal dan pengelola fasilitas pendidikan keagamaan setempat.
Dari hasil dialog tersebut, pihak-pihak sekitar pada dasarnya tidak keberatan atas rencana keberadaan rumah ibadah tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa prinsip ketenteraman dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terjaga dengan baik tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas polemik pendirian gereja GKPS di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari: jika syaratnya terpenuhi maka akan kami izinkan, dan jika syaratnya belum terpenuhi maka negara akan hadir membantu mencarikan solusi agar tetap bisa beribadah. Artinya, kita semuanya dilindungi. Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkas Om Zein.***
