KESATU.CO – Setelah penetapan titik objek sengketa tanah atas tanah milik ahli waris Abdulrahman dengan keluarga, tanah tersebut kini dikuasai oleh PT Belaputra Intiland. Mereka mengklaim bahwa tanah yang berada di Klaster Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan adalah miliknya.
Namun demikian, pada Senin (06/05/24), ahli waris Abdulrahman ketika diminta untuk menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah, mereka tidak dapat menunjukkan batas tanahnya, sementara tanah sengketa yang diakui oleh ahli waris Syeik Abdulrohman berada di Klaster Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan.
PT Belaputra Intiland, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean SH, MH, mengadakan konferensi pers di Bumi Pancasona, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, pada Senin (13/05) untuk menjelaskan situasi sengketa tanah tersebut kepada media.
Roely harus mengklarifikasi dan meluruskan berita yang tersebar di sosial media agar masyarakat bisa memilih mana info fakta yang harus dipercaya. Ia pun berencana untuk menyampaikan ketegasan kepada pihak penuntut bahwa data kepemilikan tanah PT Belaputra Intiland sudah sah dan valid sebagai pemegang haknya.
Ani, yang mewakili PT Belaputra Intiland, menjelaskan bahwa tanah yang mereka beli dulunya dimiliki oleh Syeik Abdulrahmandan (alm.) yang memiiki banyak istri dan keturunan.Adapun waktu proses penjualan aset di masa lalu sudah beres dan tidak ada keberatan. Makanya, tidak heran ketika pihak legal PT Belaputra Intiland meminta bukti sah atas kepemilikan tanah yang dikalim, mereka tidak bisa menunjukkan buktinya.
PT Belaputra Intiland membeli tanah tersebut dari salah satu keturunan Syeh Abdulrahman, yang kemudian digugat oleh keturunan lainnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung
Ani menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 1920-an antara anak-anak Syeik Abdulrahman yang saling menjual tanah karena aset mereka banyak.
Setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk membagi tanah leluhur ke enam kelompok ahli waris, tanah tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 1962.
PT Belaputra Intiland membangun Tatar Pitaloka di tanah tersebut setelah membelinya dari masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan. Meskipun sengketa telah dikabulkan oleh Pengadilan, eksekusi tidak dapat dilakukan karena ahli waris tidak dapat menunjukkan batas tanahnya.
Pihak PT Belaputra Intiland menegaskan bahwa mereka tidak bersengketa dengan ahli waris, yang saling gugat satu sama lain terkait tanah tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah lokasi tanah yang disengketakan oleh ahli waris.***
