KESATU.CO – BANDUNG, Selama 2025, sebanyaj 12 entitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berguguran. Kiprah selusin BPR-BPRS itu terhenti karena mengalami fraud atau kondisi keuangannya yang buruk.
Tentu saja, kondisi tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan memutar otak untuk memperkuat dan menyelamatkan BPR-BPRS. Berbagai jurus dilakukan OJK.
Yang terbaru, OJK berencana untuk melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota+-kabupaten berkenaan dengan pengawasan operasional BPR-BPRS.
Pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, pola pengawasan BPR-BPRS oleh pemerintah daerah melalui pola konsolidasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Strategi itu, jelas pria berkaca mata tersebut, itu demi terpenuhinya syarat modal inti BPR-BPRS bernilai Rp6 miliar.
“Kami sudah mendiskusikan dan membahas rencana itu dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Akhiri Kiprahnya di Thailand, Suzuki Tutup Manufakturnya, Apa Sebabnya?
Berdasarkan roadmap, lanjut mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini, melalui pola konsolidasi untuk memperkuat modal inti, operasional BPR-BPRS yang dikelola pemerintah daerah itu dinaungi BPD.
Tidak hanya Kemendagri, sambung Dian Ediana Rae, pihaknya pun berdiskusi dengan sejumlah stakeholder lainnya
Dian Ediana Rae berpendapat, melalui pola konsolidasi dengan BPD, peran dan fungsi BPR-BPRS bisa lebih optimal, terutama mendukung perkembangan sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) di daerah-daerah.
Pihaknya menilai, lanjut Dian Ediana Rae, BPD punya potensi kuat untuk turut aktif menyelamatkan keberlangsungan BPR-BPRS.
“Itulah yang menjadi dasar kami untuk mendukung dan mengakselerasi konsolidasi BPR-BPRS dengan BPD dalam skema KUB (Kelompok Usaha Bank),” papar Dian Ediana Rae.
Pola KUB itu pun, imbuhnya, membuat sinergi antara BPR-BPRS dan BPD lebih harmonis. Efeknya, pelayanan dan pemenuhan kebutuhan Keuangan masyarakat bisa lebih optimal. (*)
