KESATU.CO – BANDUNG, Meski terus diperangi pemerintah bersama lembaga-lembaga dan institusi-institusinya, aksi penipuan keuangan bersama digital atau online masih marak.
Modus penipuan terbaru penipuan online muncul menjelang Idul Adha 2024. Yakni penjualan hewan kurban secara online.
Tentu saja, modus penipuan penjualan hewan kurban secara online itu menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam paman resminya, OJK meeanti-wanti masyarakat agar jeli dan mewaspadai aksi penipuan penjualan kurban online.
OJK menganggap penjualan hewan kurban secara online memang praktis. Akan tetapi, hal itu cukup berisiko dan rentan terjadinya penipuan.
Lalu, apa ciri-ciri aksi penipuan penjualan hewan kurban secara online?
Baca Juga: LANGKAH OJK MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK
OJK menyatakan, satu cirinya adalah harga jual hewan kurban yang lebih murah daripada harga pasar. Lalu, tidak tercantumnya lembaga atau badan penyalur daging hewan kurban yang berizin. Seandainya ada nama lembaga penyalur, lembaga tersebut abal-abal alias tidak berizin.
Ciri berikutnya, nomor rekening tidak sesuai dengan identitas badan atau lembaga penyalur daging hewan kurban.
Yang tidak kalah pentingnya, masyarakat wajib ekstra waspada seandainya pada proses penjualan hewan kurban secara online, ada permintaan data pribadi, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Personal Identification Number (PIN), atau kode One Time Password (OTP).
Ciri selanjutnya, saat proses pemilihan, penyembelihan dan oenyalurannya, pelaku penipuan penjualan hewan kurban online tidak disertai dokumeni foto dan video. (*)
