KESATU.CO – BANDUNG, Pemerintah melalui berbagai lembaga dan institusinya menerbitkan beragam regulasi demi kepentingan, keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk pada sektor transportasi massal, di antaranya, perkeretaan.
Sayangnya, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menyepelekan regulasi perkeretaan.
Faktanya, tidak sedikit masyarakat yang tetap bandel menerobos palang pintu perlintasan sebidang saat kereta melaju. Bukti lainnya, banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar areal jalur kereta.
Akibat banyaknya masyarakat yang mengabaikan peraturan, kerap terjadi kecelakaan perkeretaan. Seperti yang terjadi pada bagian ujung peron ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir Kilo Meter (KM) 152+5/6, pada Selasa (25/6/2024).
DI lokasi itu, seorang pria berinisial K, warga Jalan Cicukang 2 Rukun Tetangga (RT) 06-Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Husen Sastranegara Kecamatan Cicendo Kota Bandung, tewas tertemper Kereta Feeder PLB 7313 (Bandung-Padalarang).
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, bersama Komunitas Edan Sepur dan jajaran kepolisian setempat mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Sadikin.
Adanya kejadian itu, Ayep Hanapi kembali mewanti-wanti masyarakat supaya mematuhi peraturan perkeretaan.
Padahal, jelas Ayep Hanapi, secara tegas, Pasal 199 Undamg Undang (UU) 23/2007 melarang masyarakat beraktivitas apa pun di sekitar area jalur kereta.
Baca Juga: Berantas Narkoba, BNNK Sukabumi Ajak Masyarakat Pelototi Keluarga
Ayep Hanapi menuturkan, beraktivitas apda area sekitar jalur kereta sangat berbahaya. Tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta.
Bahkan, lanjut Ayep Hanapi, berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Yakni, ungkap dia, pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Sanksi bagi pelanggar regulasi perkeretaan pun, tambah Ayep Hanapi, tercantum dalam Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bentuk sanksinya, pidana penjara 9 bulan atau denda Rp4,5 juta,” ular Ayep Hanapi.
Selama ini, kata Ayep Hanapi, pihaknya senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran perkeretaan.
Misalnya, tukasnya, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Lalu, imbuhnya, berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. Termasuk, sahutnya, bersiaga pada titik-titik rawan serta berpatroli secara konsisten. (*)
