KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, genderang perang dan upaya pemberangusann entitas-entitas keuangan ilegal terus ditabuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Buktinya, OJK daj Sathas PASTI menyudahi kiprah ribuan entitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P22P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam akun Instagramnya, OJK menginformasikan pada 30 Juli 2024, selama periode 2017-Juni 2024, bersama Satgas PASTI, lembaga pengawas industri keuangan ini menghentikan aktivitaa dan memblokir 8.271 entitas pinjol ilegal.
OJK menilai keberadaan, lfintech P2P Lending ilegal sebagai public enemy alias musuh berharus. Karenanya, OJK menyatakan, perlu sikap tegas untuk menyikapinya.
Satu caranya, bersama gabungan 15 kementerian dan lembaga yang bersatu padu dalam. Satgas PASTI, pihaknya turut memberangus pinjol ilegal.
Memang, OJK dan Satgas PASTI atau yang dulunya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil mengubur 8.271 entitas pinjol ilegal.selama 2017-Juni 2024. Walau demikian, OJK tetap meminta sekaligus mewanti-wanti masyarakat tetap senantiasa waspada, jeli, dan hati-hati agar tidak teejebak serta terjerat pinjol ilegal.
OJK menyampaikan, keberadaan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Selain penetapan suku bunga yang tidak seusai aturan, misalnya melebihi batas maksimum, juga penyalahgunaan data pribadi debitur.
Tidak itu saja, pola penagihan angsuran pinjaman pun tidak beretika. Yakni, kerap disertai intimidasi, teror, pengancaman, dan sebagainya. .
Untuk itu, OJK ingin dan berharap masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi atau pembiayaan yang mencurigakan serta dugaannya ilegal, agar segera menginformasikannya kepada Satgas PASTI.
Yakni pada alamat electronic mail (e-mail) alias surat elektronik (surel) satgaspasti@ojk.go.id. (*)
