KESATU.CO – BANDUNG, Sejatinya, Indonesia punya banyak sektor ekonomi yang potensial. Satu di antaranya adalah Usaha Mikro- Kecil-Menengah (UMKM).
Karena itu, demi lebih bergairah dan bergeliatnya UMKM sehingga lebih berdaya saing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya rencana baru. Yakni mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) khusus berkenaan dengan UMKM.
Dalam keterangannya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, dalam Rancangan POJK (RPOJK) UMKM itu, ada beberapa hal tentang sejumlah ketentuan berkenaan dengan UMKM, seperti skema pembiayaan.
“Hal lainnya, yaitu pemeringkatan atau penilaian pembiayaan. Termasuk, pengevaluasian suku bunga pembiayaan UMKM secara periodik,” papar mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar tersebut.
RPOJK itu pun, labjut Dian Ediana Rae, juga mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengedukasikan dan meliterasikan sektor keuangan kepada para pelaku UMKM.
Tidak itu saja, tambah Dian Ediana Rae, RPOJK itu juga berkenaan dengan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) internal LJK guna lebih membuka akses keuangan bagi UMKM.
Baca Juga: Antusias Ketahui Ilmu Penjurusan Siswa Lewat Grafologi, 50 Guru BK Ikuti Seminar Di LPT Panghegar
Dian Ediana Rae mengatakan, RPOJK UMKM itu amanat Undang Undang (UU) 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Misinya, jelas Dian Ediana Rae, mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM oleh LJK, baik perbankan non-perbankan sehingga sektor tersebut terus bergeliat dan berdaya saing lebih kuat.
Sebagai bocoran, RPOJK ini tidak mewajibkan LJK menetapkan porsi pembiayaan UMKM sebesar 30 persen total kreditnya.
Soal kemudahan akses pembiayaan UMKM, Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Pasal 3 RPOJK itu, LJK menetapkan syarat pembiayaan yang mudah.
“Proses pencairan yang cepat. Juga disertai pengevaluasian suku bunga. Tentunya, tegas dia, kemudahan-kemudahan harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)
