KESATU.CO – BANDUNG, Genderang perang terhadap aktivitas keuangan ilegal, baik berupa investasi, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) terus ditabuh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bukti terkini, selama satu bulan, yaitu periode Juni-Juli 2024, dalam keterangannya, Satgas PASTI memberangus 850 entitas pinjol abal-abal alias ilegal. Jumlah itu belum termasuk pemblokiran 59 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak tertutup kemungkinan, bisa berdampak negatif bagi masyarakat..
Selama Juni-Juli 2024, Satgas PASTI juga menghentikan dan menutup akses 65 investasi ilegal bermodus duplikasi brand produk, situs, maupun sosial media milik entitas-entitas berizin.
Baca Juga: Jurus PLN Sulap UMKM Jadi Eksportir: Rumah BUMN
Masih pada periode yang sama, Satgas PASTI mengungkap adanya 27 entitas keuangan ilegal. Terdiri atas 11 entitas yang dugaannya melakukan aksi penipuan bermodus penawaran freelance.
Lalu, tujuh entitas berupa investasi ilegal. Kemudian, delapan entitas berbentuk bisnis perbankan ilegal. Satu lainnya adalah aktivitas ilegal perdagangan kripto.
Secara kumulatif, periode 2017-Juli 2024, lembaga yang awalnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) ini menyetop dan memblokir aktivitas 10.890 entitas keuangan ilegal.
Mayoritas adalah pinjol ilegal, sebanyak 9.180 entitas. Lainnya yakni imvestssi serta gadai ilegal, masing-masing sebanyak 1.459 entitas dan 251 entitas.
Agar korban jeratan aksi para pelaku keuangan ilegal tidak bertambah, Satgas PASTI kembali mewanti- wanti masyarakat supaya ekstra hati-hati, waspada, dan jeli saat hendak memanfaatkan pelayanan keuangan online, melalui beragam penawaran serta iming-iming menggiurkan. (*)
