KESATU.CO – BANDUNG, Rendahnya kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas, seperti ketika melintasi perlintasan sebidang, masih terjadi.
Bukti terbaru, pada 3 September 2024, seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Daris Mujahid Taqwa meregang nyawa setelah terhantam Pasundan (Kiaracondong-Surabaya) pada petak jalan Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, pada Kilo Meter (KM) 168+000-KM 168+100 sekitar pukul 10.25 WIB.
Kerasnya hantaman kereta jarak jauh yang kala itu melaju dari arah Bandung itu menyebabkan tubuh pemuda yang ternyata adalah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu terseret sejauh 30 meter.
Sontak korban, yang tercatat sebagai warga Kampung Argasari Rukun Tetangga (RT) 02- Rukun Warga (RW) 14 Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, itu mengalami luka sangat parah yang menyebabkannya tewas.
Informasi Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi, sebenarnya, saat korban yang kabarnya hendak menuju kawasan Gedebage, melintasi perlintasan sebidang itu, palang pintu sudah tertutup secara manual.
Akan tetapi, dugaannya, korban tidak menghiraukan dan justru nekat menerobos. Efeknya sangat fatal. Pada saat bersamaan, Pasundan melaju cepat.
Tak ayal, korban yang kala itu mengendarai sepeda motor berpelat nomor D 4690 VBH langsung tersambar kereta jarak jauh tersebut.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas ) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. menyesalkan terjadinya peristiwa itu.
Selama ini, tegas dia, pihaknya senantiasa mewanti-wanti masyarakat agar menaati peraturan, semisal tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta, termasuk melintasi perlintasan sebidang.
Baca Juga: Kinerja BTN Agak Redup, Laba Bersihnya Terkontraksi, Jadi Berapa Angkanya?
“Kami mengimbau dan meminta para pengguna jalan agar tidak hanya waspada saat melintasi perlintasan sebidang, tetapi juga mematuhi peraturan serta rambu-rambu ,” Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas ) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Sebenarnya, ungkap Ayep Hanapi, ada regulasi dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan perkertaan.
Dasarnya, kata Ayep Hanapi, Undang Undang (UU) 23 /2007, Peraturan Menteri (PM) 36/2011 dan Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) 72/2009.
Ketiga peraturan itu menyatakan, para pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta ketika saat melintasi perlintasan sebidang,
Bicara soal sanksi, Ayep Hanapi melanjutkan, mengacu pada Pasal 193 UU 23/2007, pihak-pihak yang beraktivitas, baik langsung maupun tidak langsung, tetapi bisa mengakibatkan terjadinya pergeseran pada jalur kereta sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan, sanksinya pidana penjara maksimal dan/atau denda Rp250 juta.
Sedangkan Pasal 199 UU 23/2007, ungkap Ayep Hanapi, menyatakan, setiap orang yang berada pada ruang manfaat kereta, melintasi perlintasan sebidang tanpa hak, dan memanfaatkan jalur kereta untuk kepentingan lain sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta. (*)
