KESATU.CO – BANDUNG, Aktivitas ilegal, semisal perjudian online, kerap berefek buruk bagi berbagai sektor.
Informasinya, satu sektor yang terdampak aktivitas perjudian online yakni asuransi. Bagaimana bisa?
Kepada media, dalam pemaparan kinerja Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Hermawan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AAUI, mengungkapkan, selama. 2024, nominal klaim asuransi melebihi tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, sebutnya, nilai klaim asuransi pada level Rp8,3 triliun, lebih banyak 35,4 persen daripada tahun sebelumnya, yang angkanya Rp6,13 triliun.
Besarnya default klaim alias risiko gagal bayar para debitur yang menjadi tanggungan asuransi kredit, kata dia, menjadi pemicunya.
Dia menduga, bahwa ada indikasi gagal bayar para debitur itu akibat maraknya aktivitas pembiayaan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) dan perjudian online.
“Dugaannya, karena lilitan pinjol dan perjudian online yang dialami masyarakat memengaruhi kemampuan para debitur untuk memenuhi kewajibannya melunasi pembiayaan. Kondisi itu berdampak lebih luas, yakni pada asuransi kredit,” papar Budi Hermawan.
Baca Juga: KAI dan Bank Mandiri Semakin Kompak Geliatkan Ekosistem Transportasi, Caranya?
Trinita Situmeang, Wakil Ketua Bidang Statistik DPP AAUI, menambahkan, meski demikian, pihaknya optimistis bahwa terjadinya fenoma default claim bisa terantisipasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2024, nilai pembiayaan pinjol lebih banyak daripada periode sama 2023 atau bernominal Rp72,03 triliun. Sedangkan pada Agustus 2023, angkanya Rp69,39 triliun. (*)
