KESATU.CO – Profesi jurnalis atau wartawan yang melanggar dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta tidak terverifikasi dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan penindakan. Hal itu disampaikan anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, dalam diskusi publik secara virtual di Makasar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Asep menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berdebat atau bertengkar dengan jurnalis yang melanggar etika.
“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow-up (tindaklanjuti), di mana tempatnya (kantor) di mana orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus,” kata Asep dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Kereta Luxury dan Panoramic Semakin Jadi Favorit Para Pelancong, Peminatnya Belasan Ribu Orang
Apabila memiliki bukti-bukti, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran perilaku jurnalis atau wartawan kepada Dewan Pers. Hal itu karena DP juga memiliki komisi hukum dan komisi etika yang akan menangani laporan terkait pelanggaran oleh jurnalis atau wartawan.
Dan paling penting peran jurnalis profesional ikut membantu, apalagi telah terbentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel yang merupakan konsituen DP seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan dibantu LBH Pers.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pelanggaran perilaku terutama jurnalis tidak profesional atau abal-abal. Karena dalam penyebutan jurnalis di DP hanya dua yaitu, jurnalis profesional dan tidak profesional.
Baca Juga: Toyota Siapkan Sportcar Hybrid dan Full Elektrik Terbaru Bertenaga Gahar: New Generation Supra GR
“Kami sudah menerima berbagai keluhan dan pengaduan. Dari seluruh media termasuk dari Sulawesi, Aceh. Ketika ada kasus pengaduan termasuk dari Lampung, maka Dewan Pers akan menimbang pengaduan itu apakah perilakunya hukum atau perilaku pelanggaran terkait kode etik,” papar dia.
Perilaku hukum tersebut dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan, tidak menerima suap, apalagi bertindak tidak profesional seperti berprofesi ganda. Di daerah, ungkap Asep, sering ditemukan ada advokat atau pengacara merangkap jurnalis, termasuk LSM juga menjadi wartawan bahkan terkadang memeras, mengintimidasi orang.
“Apabila ada seperti ini, Dewan Pers menerima aduan perilaku itu dan akan di-followup serta diminta pertanggungjawaban kemudian dipanggil bersangkutan termasuk pimpinan medianya, dan itu sudah dilakukan. Bahkan kami pernah mencabut sertifikat UKW bersangkutan karena melanggar,” ujarnya.
Ia menekankan, DP bertanggung jawab terhadap perilaku wartawan dan karya jurnalistiknya. Kalau ditanya, apakah DP membina, kata dia, ikut membina. Namun demikian, jumlah anggota DP hanya sembilan orang sedangkan yang sudah terverifikasi Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) telah mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan.
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang dan harus mematuhi kode etik, maka tanggungjawab itu ada di DP.
“Perlu ditegaskan lagi, sistem pelaporan sudah jelas, silahkan. Tidak usah marah-marah di lapangan, laporkan nanti kami follow-up,” tuturnya menekankan.
Hal senada disampaikan Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dengan menanggapi banyaknya orang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan kelompok atau individunya. Kendati demikian, yang bisa menindak itu adalah ranah DP.
“Itu mekanisme Dewan Pers di atur pada peraturan nomor 1 tahun 2018 terkait keanggotaan. Disebutkan, barang siapa diduga melakukan kerja-kerja jurnalisme tidak profesional, organisasi profesi Pers bisa mencabut kartu keanggotaan atau melakukan pelaporan ke Dewan Pers dan nanti dilakukan penilaian layak atau tidak dicabut. Masyarakat juga bisa melaporkan,” kata Fajri disela diskusi publik.
Diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan KAJ Sulsel seusai peluncuran nama dengan nara sumber selain dari Anggota DP, masing-masing Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dipandu Nana Djamal sebagai moderator di hadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media.***
