KESATU.CO – BANDUNG, Entah bagaimana caranya agar masyarakat di Indonesia benar-benar mematuhi peraturan, termasuk lalu lintas, semisal menerobos pintu perlintasan sebidang.
Pasalnya, hingga kini, kasus kecelakaan kereta masih kerap terjadi, termasuk di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengungkapkan, selama tahun ini, yakni periode Januari-16 Oktober 2024, terjadi sebanyak 54 kasus kecelakaan kereta.
“Terdiri atas 17 kecelakaan antara kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dan kereta, serta 37 kasus kecelakaan berupa tertempernya orang,” tandas Asep Hanapi.
Mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melanjutkan, kecelakaan-kecelakaan itu menyebabkan 34 orang tewas.
Ke-34 korban tewas terbanyak, kata Ayep Hanapi, adalah yang tertemper, seperti pejalan kaki atau masyarakat yang beraktivitas pada area sekitar jalur kereta. Jumlahnya, sebut Ayep Hanapi, sebanyak 26 orang.
Pada kasus ini, lanjut Ayep Hanapi, jumlah korban yang mengalami luka-luka, baik ringan maupun parah, sebanyak 12 orang.
Kasus terbaru terjadi pada perlintasan sebidang Jalan Laswi Kota Bandung. Di lokasi itu, seorang pria warga kawasan Jalan Kacapiring tewas tersambar Commuter Line Bandung Raya.
Sedangkan pada kasus kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta, tambah Ayep Hanapi, jumlah korban tewas sebanyak delapan orang. “Korban luka enam orang,” sambung Ayep Hanapi.
Umumnya, kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta, jelas Ayep Hanapi, akibat menerobos pintu perlintasan sebidang.
Kasus kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta terkini terjadi pada perlintasan sebidang Gede Bage. Korbannya adalah pasangan ayah-anak.
Dugaannya, kedua korban menerobos pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup. Akibatnya, sang anak tewas, dan sang ayah terluka. Petugas mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung.
Karena itu, seru Ayep Hanapi, pihaknya kembali mewanti-wanti masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan.
Bahkan, Ayep Hanapi menegaskan, demi keselamatan, baik pejalan kaki, pengendara, maupun perjalana kereta, pihaknya tidak sungkan bersikap tegas.
Berdasarkan Undang Undang (UU) 3/2007, para pengendara wajib berhenti saat melintasi perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta.
Selain itu, UU 23/2007 pun melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Apabila melanggar, sahutnya, ada sanksi bagi para pelanggar. Bentuknya, pidana penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta. (*)
