KESATUCO – Bawaslu Kota Sukabumi hentikan laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Hal itu dilakukan setelah melalui sejumlah proses yang panjang.
“Kami bersama Gakkumdu telah mengkaji dan meminta keterangan pelapor hingga para saksi. Namun para saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan. Makanya, kami berhentikan laporan atas dugaan tindak pidana poltik uang karena tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Minggu, 17 November 2024.
Meskipun begitu, laporan terkait hal lainnya tetap ditindaklanjuti. Terutama yang berkaitan dengan dugaan kegiatan kampanye yang di dalamnya terdapat ajakan untuk bersumpah dan menandatangani janji tertulis.
Baca Juga: Kinerja Honda Masih Bergairah, Brio Series Tetap Terlaris, Berapa Banyak yang Terjual?
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran administratif. Sebab terdapat kegiatan kampanye berupa ajakkan untuk bersumpah dan menandatangani janji tertulis,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut dianggap melanggar administrasi sebab tidak sesuai aturan yang berlaku. Di mana hal tersebut tidak termasuk dalam metode kampanye sesuai Pasal 65 Undang-undang 10 Tahun 2016 terkait metode kampanye.
“Kami anggap sebagai pelanggaran administratif,” ungkapnya
Atas dasar itu semua, Bawaslu telah merekomendasikan hasil laporan tersebut ke KPU Kota Sukabumi. Hal itu untuk memberikan teguran kepada paslon yang melanggar.
“Kami sudat sampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Sukabumi untuk memberikan teguran dan surat peringatan kepada paslon yang melanggar tersebut,” pungkasnya.
