KESATU.CO – BANDUNG, Miris, apabila memperhatikan rendahnya kedisiplinan dan ketaatan masyarakat terhadap berbagai aturan, termasuk perkeretaan.
Terbukti, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan, seperti menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju meski palang pintu menutup. Bahkan, masyarakat yang abai peraturan itu seolah-olah menyepelekan risikonya, yang sangat fatal.
Sejatinya, banyak kasus kecelakaan kereta pada perlintasan atau jalur kereta. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak menjadikannya sebagai pelajaran.
Kasus kecelakaan kereta terbaru terjadi pada 28 November 2024 pukul 09.36 WIB di emplasemen Cimindi Kilo Meter (KM) 149+7.
Dalam peristiwa di emplasemen Cimindi itu, Enok, warga Babakan Wadat Rukun Tetangga (RT) 004-Rukun Warga (RW) 013 Desa Cikawao Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, tewas tersambar kereta Feeder PLB 7319.
“Korban tewas akibat luka-lukanya yang sangat parah,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi mengatakan, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cimahi bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi dan relawan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat terjadinya peristiwa itu, ungkap dia, perjalanan kereta Feeder sempat tertunda selama beberapa menit sebelum perjalanannya berlanjut.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Masih Marak, Puluhan Orang Tewas, Banyak Masyarakat yang Bandel Jadi Biang Kerok
Itu karena, terang Ayep Hanapi, kru kereta mengecek kondisi rangkaian dan beberapa fasilitas lainnya.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini sangat menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin dan mengabaikan peraturan.
Padahal, tegas Ayep Hanapi, berdasarkan peraturan, para pelanggar regulasi perkeretaan terancam sanksi berupa pidana penjara atau denda belasan juta rupiah.
Undang Undang (UU) 23/2007, tutur Ayep Hanapi secara tegas dan jelas, melarang para pengendara dan pejalan kaki untuk menerobos perlintasan sebidang ketika palang pintu menutup.
“Berpatokan pada UU 23/2007, setiap pengendara dan pejalan kaki wajib memprioritaskan perjalanan kereta,” tegas Ayep Hanapi.
Selain menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju dan palang pintu menutup, tambah Ayep Hanapi, UU 23/2007 pun melarang masyarakat beraktivitas, apa pun bentuknya, pada areal sekitar jalur kereta.
Hal itu, sambung Ayep Hanapi, sangat berisiko dan berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mengganggu keselamatan perjalanan kereta.
Karenanya, agar peristiwa yang sama terantisipasi dan terminimalisir, Ayep Hanapi kembali mengultimatum para pelanggatlr, bahwa pihaknya tidak sungkan bersikap tegas.
Hal itu, tukasnya, merupakan upaya jajarannya menimbulkan efek jera bagi para pelanggar regulasi perkeretaan.
Ayep Hanapi mengatakan, ada sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan. Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, ujar Ayep Hanapi, menyatakan, bentuk sanksi bagi para pelanggar berupa pidana penjara selama maksimal tiga bulan. Atau, imbuh Ayep Hanapi, berupa denda yang nilainya, maksimal Rp15 juta.
Sebenarnya, beber Ayep Hanapi, secara konsisten, selama ini, pihaknya terus berupaya keras mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kereta.
Antara lain, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara rutin. Pihaknya juga, imbuh dia, senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk aparat kewilayahan dan relawan. (win)
