KESATUCO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menangani 22 dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 19 pelanggaran merupakan pelaporan masyarakat dan tiga hasil temuan Bawaslu Kota Sukabumi.
“Dari 22 dugaan pelanggaran, sebanyak delapan perkara diregister dan 14 tidak diregister,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Minggu, 1 Desember 2024.
Baca Juga: Ade Ingin Cetak Ribuan Pramuka Garuda
Bahkan dari 19 laporan masyarakat, tujuh diantaranya dihentikan.Sebab tidak terpenuhi syarat materilnya.
“Sementara ada satu laporan dugaan pelanggaran adminnisrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Prosesnya masih tahapan pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran administrasi TSM ini menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Perbawaslu 9 tahun 2024.
Baca Juga: MAPI Gandeng Saberpungli Sosialisasikan Si Duli
“Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota,’ pungkasnya.
