KESATU.CO – Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan menangani kasus tragis meninggalnya Alby Ruffi Ozara (8), siswa SDN Jayamukti, Blanakan, Subang, korban perundungan oleh 3 kakak kelasnya.
Kang Dedi Mulyadi mengirimkan 23 pengacara untuk membantu keluarga korban mencari keadilan. Pasalnya ketiga pelaku perundungan masih berkeliaran bebas seolah-olah tidak bersalah.
Ke-23 pengacara yang telah diberikan kuasa oleh keluarga korban akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk mencari unsur pidana dalam kasus ini dan kelalaian pihak sekolah.
Baca Juga: BRI Dukung UMKM Ponorogo Lewat Figur Inspiratif Lokal
Mereka juga akan menggugat orangtua terduga pelaku serta Dinas Pendidikan hingga rumah sakit yang terlibat.
“Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Kang Dedi Mulyadi seperti dikutip Tribun, Selasa (3/12/2024).
Meskipun ketiga pelaku masih di bawah umur dan tidak dapat dipidana, Dedi Mulyadi menekankan bahwa orang tua dan pihak sekolah harus bertanggung jawab.
Untuk menangani kasus Alby, Dedi Mulyadi siapkan 23 pengacara untuk bantu keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Saya minta selesaikan sampai tuntas, jangan biarkan keluarga korban ditindas,” tegasnya.
Dedi Mulyadi berharap, kasus ini tak terulang di kemudian hari, maka dari itu, orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anaknya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Terpilih Om Zein Mengecat Trotoar Bareng Relawan
“Orang tua maupun pihak sekolah jangan sampai lalai mengawasi anaknya agar kejadian yang menimpa Alby tak terulang di kemudian hari,” harapnya.
Ketua Aliansi Advokat Indonesia Jawa Barat, Jutek Bongso mengatakan, 23 pengacara telah siap membantu keluarga mendapatkan keadilan.
“Saat ini ketiga terduga pelaku masih berkeliaran dan bebas main serta sekolah, tanpa rasa bersalah sehingga membuat beban psikologis keluarga korban semakin terpukul,” katanya
Jutek Bongso bersama 23 pengacara akan meminta pertanggungjawaban pihak orang tua terduga ketiga pelaku.
“Alby sebelum meninggal mengaku dibenturkan kepalanya ke tembok sekolah sebanyak 5 kali hingga membuat korban koma dan akhirnya meninggal dunia,” katanya
Orang tua ketiga terduga pelaku harus bertanggung jawab begitupun pihak sekolah, karena telah membiarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Rekap Suara Selesai, Paslon ZeinJo Unggul di Pilkada Purwakarta 2024
“Ini ada unsur kelalaian pihak sekolah, kita akan tuntut pihak sekolah, Disdikbud Subang, serta orang tua ketiga terduga pelaku, yang sampai saat ini malah membiarkan ketiga pelaku berkeliaran,” tegasnya.
Jutek Bongso meminta polisi bisa segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus Alby ini, begitu juga ketiga terduga pelaku sekalipun pelaku tak bisa di pidana karena masih dibawah 12 tahun.
“Anak di bawah usia 12 tahun memang tidak dapat diproses secara pidana. Tapi Penahanan terhadap 3 anak tersebut bisa dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), agar ketiga anak tersebut bisa dibina, tidak dibiarkan bebas liar seperti tak berdosa sekarang sehingga tak ada efek jera dan bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari kepada Alby-Alby lainna,” tuturnya.
Baca Juga: BRI Percepat Transformasi Digital, Saingi Pinjol dengan BRIGuna Digital
Sementara itu, Warsih keluarga korban meminta ketiga pelaku segera ditahan jangan bebas berkeliaran seolah tak berdosa.
“Saya minta pelaku segera ditahan, dan orang tuanya juga diusir dari desa kami, karena saya sakit sekali melihat meraka seolah tak berdosa, padahal telah membunuh Alby,” ucapnya.
Warsih juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Kang Dedi Mulyadi yang sudah menyediakan 23 pengacara untuk mengusut kasus ini seadil-adilnya.
“Semoga dengan bantuan 23 pengacara ini, kasus ini bisa selesai dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.***
