KESATU.CO – BANDUNG, Bagi perbankan, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sepertinya, tahun ini merupakan periode yang kurang positif.
Buktinya, jumlah perbankan yang rontok dan riwayatnya berakhir bertambah. Adalah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi perbankan terkini yang mengalami kebangkrutan.
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat memutuskan untuk membekukan izin operasional PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
Dasar penonaktifan izin usaha BPR tersebut yakni terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
Otoritas pengawas perbankan ini mengakhir kiprah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan akibat amburadulnya kondisi keuangan perbankan tersebut.
Seiring dengan berakhirnya kiprah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, selama 2024, secara total, ada 18 bank yang tutup usia akibat buruknya kondisi finansial.
OJK mengklaim bahwa putusan pembekuan ke-18 BPR-BPRS selana 2024 tersebut merupakan bagian strategi untuk memperkuat posisi perbankan. Selain itu, juga upaya OJK melindungi konsumen atau nasabah.
Sebelum pembekuan, tepatnya pada 6 Mei 2026, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan berpredikat Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status itu disandang PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan karena BPR itu syarat Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tidak mereka penuhi, yakni lebih rendah daripada 12 persen.
Tidak hanya KPMM, selama tiga bulan terakhir, syarat Cash Ratio tidak terpenuhi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan itu karena posisinya lebih rendah daripada 5 persen.
Sebenarnya, OJK memberikan waktu kepada BPR itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan kepada para pemiliknya. Akan tetapi, upaya-upayanya mandek.
Efeknya, pada 26 November 2026, OJK mengubah status PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Lagi-lagi, para pengurus pemilik sahamnya gagal melakukan penyelamatan dan penyehatan keuangan BPR itu.
Akhirnya, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menerbitkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024, menyatakan, upaya-upaya penyelamatan dan penyehatan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tidak berlanjut.
Baca Juga: Libur Nataru Bisa Tenang dan Tidak Gundah, Ada Garansi Pertamina: Stok BBM dan Elpiji Aman
Terhentinya upaya-upaya penyelamatan BPR itu mendasari LPS untuk meminta OJK membekukan izin operasional PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
Seiring dengan berakhirnya kiprah dan riwayat BPR tersebut, OJK meminta seluruh nasabahnya tidak merisaukan dana simpanannya. Itu karena dana-dana masyarakat pada perbankan, termasuk yang tersimpan dan dikelola BPR-BPRS dijamin LPS.
Daftar 18 BPR-BPRS yang tutup operasional
1.PT BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. PT BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. (win)
