KESATU.CO – BANDUNG, Entah harus bagaimana lagi agar masyarakat lebih disiplin dan taat peraturan tatkala berlalu lintas. Pasalnya, hingga kini, masih banyak para pengendara yang abadi peraturan, termasuk ketika melintasi perlintasan sebidang.
Padahal, selama ini, terjadi kasus-kasus kecelakaan kereta yang terjadi pada perlintasan sebidang dan menyebabkan korban, baik tewas maupun luka-luka.
Sayangnya, peristiwa-peristiwa kecelakaan tersebut tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Bukti terkini, pada sebuah rekaman media sosial berakun sekitarbandung, berlokasi di perlintasan sebidang 165 Laswi Kota Bandung, seorang pengendara sepeda motor nyaris menjadi penghuni kuburan akibat nekat menerobos perlintasan sebidang meski palang pintu sudah tertutup.
“Benar. Ada pengendara sepeda motor yang nyaris tersambar Malabar (Bandung-Malang) pada 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi menuturkan, berdasarkan beberapa keterangan dan informasi, sebenarnya, saat itu, petugas penjaga sudah menutup palang pintu perlintasan sebidang Laswi.
Baca Juga: KCI Punya Cara Bahagiakan Anak-anak Disabilitas, Seperti Ini Bentuknya
Pengendara-pengendara pun menghentikan laju kendaraannya. Akan tetapi, sahut Ayep Hanapi, sekonyong-konyong seorang pemotor nekat nyelonong dan menerobos perlintasan sebidang itu.
Aksi nekat pemotor itu, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu menyebabkan sejumlah orang, termasuk beberapa pengendara lainnya berteriak histeris ketika Malabar melaju melintasi perlintasan sebidang tersebut. Beruntung, kata Ayep Hanapi, pemotor itu selamat.
Adanya peristiwa nyaris tersambarnya pesepeda motor oleh kereta, ujar Ayep Hanapi, membuat pihaknya kembali mewanti-wanti masyarakat agar disiplin dan menaati peraturan.
“Patuhi aturan! Prioritaskan perjalanan kereta sesuai UU (Undang Undang) 23/2007,” seru Ayep Hanapi.
Dia pun mengingatkan seluruh masyarakat bahwa para pelanggar peraturan perkeretaan bisa terjerat sanksi, baik pidana maupun denda
Ayep Hanapi menjelaskan, UU 23/2007 menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi masyarakat yang melanggar peraturan perkeretaan. (win)
