KESATU.CO – BANDUNG, Bukti bahwa pemerintah bersama institusi-institusinya sangat serius menggerakkan beragam sektor ekonomi, khususnya industri perbankan, semakin nyata.
Fakta terbaru, hingga menjelang berakhirnya periode 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kini, membredel izin operasional banyak perbankan, yang mayoritas adalah segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) -Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Pada 16 Desember 2024, OJK memutuskan untuk mengakhiri kiprah PT BPR Kencana Kota Cimahi. Namun hanya berselisih satu hari, tepatnya 17 Desember 2024, OJK membekukan izin operasional BPR lainnya, yaitu PT BPR Arfak Indonesia.
Penyebab utama rontoknya PT BPR Arfak Indonesia, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, sangat identik dengan bangkrutnya sejumlah BPR-BPRS lainnya.
Di antaranya, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang lebih rendah daripada ketentuan, yaitu 12 persen. Lalu, posisi rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir lebih rendah daripada 5 persen. Selain itu, BPR itu pun termasuk perbankan berpredikat Tidak Sehat (TS).
Dalam keterangannya, OJK menyatakan, hal yang mendasari pembekuan izin operasional PT BPR Arfak Indonesia yakni terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tetanggal 17 Desember 2024.
Karena tidak memenuhi persyaratan batas minimum KPMM dan CR, plus berstatus TS, pada 1 Desember 2024, OJK menyematkan status Bank Dalam Penyehatan (BRP) kepada PT BPR Arfak Indonesia.
Kemudian, akibat para pengurus dan pemilik saham BPR itu gagal melakukan upaya-upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan OJK, otoritas pengawas perbankan nasional itu mengubah status PT BPR Arfak Indonesia menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, mengacu pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024, akhirnya, LPS menyatakan untuk menghentikan upaya-upaya penyelamatan BPR itu sekaligus meminta OJK membekukan izin operasionalnya.
Baca Juga: Erick Thohir Ingin Sulap KAI Jadi Holding INKA, Begini Katanya
OJK menyatakan, pembekuan izin operasional PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian upaya pemerkuatan daya saing perbankan nasional sekaligus melindungi konsumen.
Seiring dengan berakhirnya riwayat dan kiprah PT BPR Arfak Indonesia, secara total, pada periode Januari-17 Desember 2024, sebanyak 20 perbankan harus mengucapkan selamat tinggal alias bangkrut.
Pada sisi lain, OJK meminta dan mengimbau seluruh nasabah PT BPR Arfak Indonesia tidak panik dan tetap tenang.
Pasalnya, LPS menggaransi dana masyarakat yang tersimpan pada lembaga-lembaga perbankan, termasuk BPR-BPRS sesuai ketentuan.
Daftar 20 BPR-BPRS yang operasionalnya berakhir
1.PT BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. PT BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
19. PT BPR Kencana
20. PT BPR Arfak Indonesia. (win)
