KESATU.CO – BANDUNG, Demi memperkuat struktur dan neraca keuangan negara, beberapa waktu lalu, pemerintah mengesahkan Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang cakupannya berupa penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Secara resmi, 1 Januari 2025 merupakan momentum penerapan dan pemberlakuan UU 7/2021.
Banyak sektor yang terkena penerapan PPN 12 persen. Satu di antaranya adalah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Namun, tidak seluruh pelanggan PT PLN (Persero) yang wajib membayar PPN 12 persen. Lantas golongan pelanggan mana saja yang terkena PPN 12 persen?
Kepada media, dalam Jumpa Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenenterian Koordinator Perekonomian, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), menegaskan, golongan pelanggan yang terkena PPN 12 persen adalah yang berdaya terpasang minimal 6.600 Volt Ampere (VA).
“Sedangkan golongan pelanggan berdaya terpasang tidak melebihi 6.600 VA, penerapan PPN 12 persen tidak berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Usai Gabung KUB, Bank BJB Guyurkan Modal BaginBank Jambi, Nominalnya Berapa?
Pada sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga memberlakukan diskon tarif pemasangan daya 450-2.200 VA sebesar 50 persen pada periode Januari-Februari 2025.
Sasaran diskon tarif itu, kata Darmawan Prasodjo, adalah bagi sebanyak 81,4 juta pelanggan berdaya terpasang 450 VA.
Sasaran sebanyak 81,4 juta pelanggan itu terdiri atas, ungkapnya, sebanyak 24,6 juta pelanggan berdaya terpasang 450 VA. Lalu, lanjutnya, menyasar 38 juta pelanggan berdaya terpasang 900 VA.
“Sasaran selanjutnya adalah 14,,1 juta pelanggan berdaya terpasang 1.300 VA dan sebanyak 4,6 jut pelanggan berdaya terpasang. 2.200 VA,” papar Darmawan Prasodjo. (win)
