KESATUCO – Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan pendapata terkait perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Sukabumi Diganjar Penghargaan
Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.
Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.
Kusmana berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
Baca Juga: Punya Metoda Ini, Al Faht Jadi Pesantren Paling Diminati di Sukabumi
“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” pungkasnya.
