KESATU – Kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan menjadi sorotan, setelah sebelumnya ramai dibicarakan tentang libur Ramadan yang pro-kontra.
Pemerintah berencana menyesuaikan jadwal pembelajaran agar sejalan dengan semangat bulan suci tanpa mengurangi hak pendidikan siswa.
Meski begitu, isu ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga: BRI Perkuat Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN Diapresiasi Menko PMK
Penyesuaian Jadwal Sekolah Selama Ramadan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti libur total.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadan. Kata kuncinya bukan libur Ramadan tapi pembelajaran di bulan Ramadan,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Baca Juga: BRI Cetak Sejarah, Jadi Satu-satunya BUMN Indonesia yang Terbitkan Obligasi Hijau di Tahun 2024
Pemerintah tengah merancang mekanisme pembelajaran Ramadan dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama,” tambah Mu’ti.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Fantastis, Setor Dividen Interim Rp10,88 Triliun untuk Negara di Awal 2025
Sejarah Belajar di Rumah Saat Ramadan
Tradisi belajar di rumah selama Ramadan ternyata memiliki akar sejarah panjang, bahkan sejak era kolonial Hindia Belanda pada 1930.
Saat itu, pemerintah kolonial meliburkan sekolah selama sebulan penuh di bulan Ramadan untuk menarik simpati umat Islam sekaligus meredam potensi perlawanan terhadap kolonialisme.
Contoh lainnya saat Perang Jawa. Pangeran Diponegoro mengusulkan penghentian sementara diskusi perang selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Namun, niat Belanda saat itu sarat motif politis. Menurut sejarawan Peter Carey, pendekatan ini bertujuan memengaruhi Diponegoro agar menyerah tanpa syarat.
Sayangnya, dua hari sebelum Lebaran pada 25 Maret 1830, Pangeran Diponegoro ditangkap, menandai akhir Perang Jawa.
Baca Juga: Ada Long Weekend Lagi Bulan Ini, KAI Siapkan Puluhan Ribu Lembar Tiket dan Aktifkan Kereta Tambahan
Kebijakan Daoed Joesoef: Menghapus Libur Ramadan
Langkah besar dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada periode 1978-1983 dengan meniadakan libur sekolah selama Ramadan.
Kebijakan ini memicu protes, terutama dari tokoh agama yang mengkhawatirkan gangguan terhadap ibadah puasa dan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat.
Baca Juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Bergeliat, Transaksi SPKLU Jadi Indikatornya, Simak Keterangan PLN
Daoed berdalih bahwa belajar di sekolah juga bagian dari ibadah, merujuk pada perintah pertama Tuhan dalam Al-Qur’an, yaitu Iqra’ (bacalah), yang mengajarkan pentingnya pendidikan.
Muhammadiyah dan PBNU: Sikap terhadap Kebijakan Ramadan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan ini dengan menyediakan paket khusus sebagai pengganti aktivitas belajar-mengajar formal.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Komitmen Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai arena pendidikan akhlak dan karakter.
“Kami mendukung, tapi ada tiga poin penting bagi Muhammadiyah, Ramadan harus tetap dijadikan arena untuk mendidik akhlak, budi pekerti, dan mendidik karakter,” kata Haedar.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana membahas wacana ini lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar pada 5-7 Februari 2025 mendatang.
Ketua PBNU, Ahmad Suaedy, mengatakan bahwa kebijakan belajar di rumah selama Ramadan akan menjadi salah satu topik diskusi.
“Nanti 5 Februari kita akan Munas Konbes. Jadi ada berbagai masalah dibahas termasuk hal-hal seperti ini,” tuturnya.***
