KESATU – Kasus Penganiayaan Yang di alami Dody dan Angga terus bergulir hingga pemanggilan terhadap Munteh selaku Jendral Menejer PT. GSSL bersama diduga pelaku ke Polres Musi Rawas. Senin 20 Januari 2025.
Jadwal pemanggilan terhadap munteh dan Terlapor di jadwalkan hari ini pukul 09-00 dan Pukul 10 – 00 wib. Ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp.
Terpantau awak media saat di polres Musi Rawas munteh Dan Diduga pelaku Belum terlihat datang penuhi panggilan di gedung satreskrim polres Musi Rawas.
Baca Juga: Tembus 38,61 Juta Pengguna, Super Apps BRImo Jadi Terbesar di Indonesia, Simak Fitur Unggulannya
Dody dan Angga melalui PH nya Rio Oktaviandy S. H. Membenarkan bahwa memang ada informasi pemanggilan terhadap terlapor ujar Rio saat di konfirmasi.
“Dalam perkara ini tetap kita kawal proses nya sesuai Hukum, sehingga klien kita mendapatkan rasa keadilan”.
Selanjutnya Perkara ini sangat serius kita kawal mengingat diduga pelaku mengunakan senpi saat dalam penganiayaan tersebut.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Undang-undang ini mengatur bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: BRI Perkuat Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN Diapresiasi Menko PMK
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku kepemilikan senjata api ilegal adalah: Hukuman mati, Hukuman penjara seumur hidup, Hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Senjata api ilegal adalah senjata api yang dimiliki tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum. Senjata api ilegal sering digunakan untuk melakukan tindak pidana, seperti penembakan, pembunuhan, dan ancaman dengan senjata api,” tutup Rio.***
