KESATU.CO – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer atau warung.
Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memastikan suplay alokasi LPG 3 Kg untuk di Kabupaten Purwakarta tidak akan mengalami pengurangan.
Kepada awak media, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Kabupaten Purwakarta Tiktik Kartika Wulansari mengatakan, Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg tidak lagi diperbolehkan di pengecer atau warung.
Baca Juga: Pegawai Diskominfosan Dijejali Ilmu Agama
“Masyarakat disarankan untuk membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah,” katanya, pada Senin 3 Februari 2025.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih terkontrol dan tepat sasaran. Dengan adanya larangan bagi pengecer, diharapkan tidak ada lagi praktik penimbunan dan permainan harga yang sering merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Sementara itu, warga berharap pemerintah dapat segera mencari solusi agar mereka tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Sang Legenda Parahyangan Beraksi Lagi, Bos KAI: Pelayanan Semakin Prima
“Kami memahami kekhawatiran warga, tetapi kami memastikan pasokan LPG tetap tersedia. Jika ada kendala dalam distribusi atau ditemukan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***
