KESATUCO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2024–2029.
Kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/493/Bappeda/2025 tentang RAD-PG Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pada Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani mengatakan, RAD-PG adalah dokumen yang berisi program dan kegiatan di bidang pangan dan gizi, untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di suatu daerah.
Baca Juga: Sukabumi Dinobatkan Jadi Kota Toleran
“RAD-PG merupakan alat penting untuk mengintegrasikan kegiatan pembangunan pangan dan gizi, serta menjadi landasan bagi kebijakan dan program yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, dokumen RAD yang disusun dapat dituangkan serta diselaraskan dengan dokumen RPJMD, dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah pengampu dengan output, dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RAD-PG 2025-2029, melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi no. 39 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan BPJS Kesehatan Genjot Keaktifan Peserta JKN, Target 80 Persen pada Juli 2025
“Dokumen rencana aksi pangan dan gizi yang telah disusun mempunyai masa berlaku Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan masa 2025 -2029,” ungkapnya.
