KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi di Bawah kepemimpinan Ayep Zaki – Bobby Maulana terus berbenah. Salah satu hal yang dibenahi ialah masalah kebocoran anggaran hingga berkaitan perizinan yang masih sering diabaikan para pengusaha.
Bahkan baru-baru ini, Satpol PP Kota Sukabumi menindak sejumlah reklame yang belum menyelesaikan sejumlah administrasi kepada pemerintah. Hal itu seperti retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija).
“Sebelumnya kami telah menindak reklame yang belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan pemasangan imbauan di reklame tersebut menggunakan kain hitam. Kali ini kami pasangan imbaun bagi yang belum membayar retribusi rumija,” ujar Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: TMMD di Sukabumi Telah Usai, Begini Hasilnya
Berbeda dengan sebelumnya, imbauan kali ini dipasang di Bawah reklame. Hal itu lantaran pelanggar hanya belum membayar retribusi rumija. Sehingga, hanya dipasang imbauan di Bawah reklame.
“Kebanyakan penyedia reklame ini sudah membayar pajak dan Sebagian telah memiliki izin PBG. Hanya saja, mereka belum membayar retribusi rumija, makanya kami pasang imbauan di bawahnya,” ucapnya.
Menurutnya, penertiban reklame ini berdasarkan instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame yang belum memiliki izin PBG maupun dari sisi retribusi penggunaan Rumija.
Baca Juga: Sistem Pengelolaan Keuangan Desa di Jabar Sudah Nontunai
“Sudah jelas bahwa berdasarkan Persetujuan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2025, di mana penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukkan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp240.000/M2/ tahun, ini hasil koordinasi kami dengen bagain Hukum Setda Kota Sukabumi,” jelasnya.
Dirinya menegaskan pihaknya akan bertindak tegas menertibkan reklame yang dianggap bahro dalam artian tidak punya izian Rumija dan PBG dan tidak membayar pajak reklame.
“Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu,” pungkasnya.
